KPAI dan Kemensos Temui Orangtua Bocah yang Ditelantarkan

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, perwakilan Kementerian Sosial didampingi, dan Ketua RT Sugeng Pribadi didampingi anggota polisi mendatangi orangtua bocah berinisial AD (8) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Kamis (14/5/2015) sekitar jam 09.00 WIB.

AD adalah bocah yang diduga ditelantarkan orangtuanya. Dia tidak boleh masuk ke rumahnya selama sekitar satu bulan terakhir dan sekarang ditampung warga perumahan.

Kedatangan KPAI dan Kemensos bertujuan untuk mencari tahu kenapa AD ditelantarkan sehingga sekarang tidak bisa pergi ke sekolah.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam tadi, ayah AD bernama Utomo bersikukuh bahwa membiarkan anak di luar rumah merupakan bagian dari cara mendidik anak. Ayah AD merasa tidak salah dengan sikapnya.

Tim reaksi cepat Kemensos Farid Arifandi mengatakan kondisi di dalam rumah AD tidak higienis alias jorok. Kain berserakan di berbagai tempat.

“Rumah ini tampak tidak layak ditempati anak,” katanya.

Orangtua AD, katanya, juga tidak sehat dan terkesan tertutup.

AD adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Saat ini, kondisinya cukup memprihatinkan.

Sugeng Pribadi mengatakan selama sekitar satu bulan, AD diurusi oleh warga.

“Kebutuhan jasmaninya terpenuhi, tapi rohaninya yang kita khawatirkan,” kata dia.

Utomo, katanya, selama ini sering terdengar marah-marah kepada anak. Utomo mengaku sebagai seorang dosen.

Exit mobile version