Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia memperkuat kolaborasi dalam pemenuhan hak dan pelindungan anak melalui audiensi yang diterima langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta jajaran pimpinan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan data dan perkembangan terkini mengenai situasi perlindungan anak di Indonesia, termasuk tingginya pengaduan kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, eksploitasi anak di ruang digital, serta tantangan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“KPAI memandang sinergi dengan Kementerian Agama sangat strategis karena satuan pendidikan, keluarga, rumah ibadah, dan masyarakat keagamaan merupakan ruang penting bagi tumbuh kembang anak. Penguatan pemenuhan hak dan pelindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Aris.
KPAI menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 tercatat sedikitnya 27 kasus filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua, dengan mayoritas korban berusia di bawah lima tahun. KPAI juga menyoroti bahwa lebih dari 16 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual berdasarkan data nasional, dan angka tersebut menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
Selain itu, KPAI menyampaikan perhatian terhadap maraknya eksploitasi seksual anak di ruang digital, rendahnya literasi digital masyarakat, serta masih adanya tantangan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Data pengaduan yang diterima KPAI menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di berbagai lingkungan kehidupan anak, sehingga diperlukan penguatan sistem pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pemulihan yang terintegrasi.
Aris juga menekankan pentingnya pengembangan sistem child safeguarding, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan literasi digital, serta mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pemulihan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penguatan kerja sama antara Kementerian Agama dan KPAI. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan dan kehidupan keagamaan.
“Anak adalah amanah bangsa. Kementerian Agama berkomitmen memperkuat upaya pemenuhan hak dan pelindungan anak melalui penguatan kebijakan, pendidikan, serta pengawasan di lingkungan satuan pendidikan dan rumah ibadah,” ujar Menteri Agama.
Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga juga membahas penguatan media edukasi dan advokasi, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan program perlindungan anak pada situasi rentan, serta pengembangan inovasi pembelajaran yang mendukung pemenuhan hak anak.
Kolaborasi KPAI dan Kementerian Agama akan diarahkan pada penguatan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan, keluarga, rumah ibadah, dan masyarakat keagamaan, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, penguatan literasi digital, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan pemangku kepentingan terkait. Ruang lingkup kerja sama tersebut juga mencakup pengembangan media edukasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan sistem child safeguarding di lingkungan Kementerian Agama.
Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan anak di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, keluarga, dan masyarakat, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, dan bermartabat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)












































