Sumba, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) memperkuat sinergi melakukan pengawasan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Penguatan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor, penggalian data informasi serta kunjungan lapangan ke rumah aman pada 1-4 Juli 2026.
Pengawasan dilaksanakan dengan mempertimbangkan masih ditemukannya sejumlah kasus TPKS terhadap anak di Pulau Sumba, antara lain pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 8 tahun di Sumba Barat Daya pada 2026, kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Sumba Timur pada 2026, serta pencabulan berulang terhadap anak berusia 15 tahun di Sumba Timur pada 2025. Selain kasus yang telah terungkap, KPAI menilai masih terdapat potensi kasus lain yang belum terekspos dan memerlukan perhatian serius.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat dihadiri unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di kedua wilayah hukum, Polda NTT, UPTD PPA Prov. NTT serta Mitra Perlindungan Anak di Pulau Sumba. Pertemuan tersebut bertujuan memetakan tantangan pencegahan dan penanganan TPKS terhadap anak sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa tantangan penanganan TPKS terhadap anak erat kaitannya dalam pengungkapan unsur grooming dan relasi kuasa.
“TPKS terhadap anak sering diawali dengan grooming, relasi kuasa, dan manipulasi psikologis yang membuat anak sulit memahami, menolak, atau melaporkan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, penanganan kasus harus dilakukan dengan perspektif korban dan perspektif anak, agar proses hukum tidak menambah trauma dan hambatan bagi korban dalam memperoleh keadilan serta pemulihan,” ujar Dian.
KPAI menekankan bahwa hambatan penanganan TPKS terhadap anak dapat muncul sejak tahap pengungkapan kasus. Anak korban tidak selalu mampu menceritakan peristiwa secara runtut karena adanya tekanan psikologis, rasa takut, rasa bersalah, ketergantungan pada pelaku, atau relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi tidak setara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, pendamping, dan lembaga layanan perlu memahami adanya potensi bias kognitif dalam proses wawancara agar keterangan anak tidak ditafsirkan secara keliru dan tidak menimbulkan reviktimisasi.
KPAI memandang bahwa tantangan perlindungan anak di Pulau Sumba dari TPKS dipengaruhi oleh kerentanan yang bersifat multidimensi, meliputi faktor budaya, adat, kondisi geografis, kondisi ekonomi keluarga, serta belum meratanya layanan pendampingan yang berperspektif korban.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
“Pencegahan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga negara, lembaga layanan, dan masyarakat. Kementerian HAM berkomitmen memperkuat koordinasi berbasis hak asasi manusia agar perlindungan terhadap korban semakin optimal,” ujar Munafrizal.
Dalam forum tersebut, Kementerian HAM juga mendorong agar penguatan pencegahan TPPO dan TPKS di Pulau Sumba dapat menjadi salah satu inisiasi percontohan dalam membangun koordinasi lintas sektor berbasis hak asasi manusia.
Selain rapat koordinasi, KPAI dan Kementerian HAM juga melakukan kunjungan lapangan ke rumah aman di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya untuk melihat kondisi fasilitas, mekanisme pendampingan, serta kebutuhan penguatan perlindungan bagi anak korban TPKS dan TPPO.
KPAI menilai terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Sumba Timur guna memastikan tersedianya layanan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan, pengelolaan kasus, rujukan layanan, serta pemulihan korban secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Kemudian, untuk Kabupaten Sumba Barat sudah terdapat UPTD PPA, tetapi fasilitas rumah aman belum dapat beroperasi secara optimal karena keterbatasan fasilitas. Rumah aman sendiri memiliki peran penting sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban, terutama ketika korban menghadapi ancaman, tekanan, atau risiko kekerasan berulang.
Rapat koordinasi di Sumba Timur dan Sumba Barat menghasilkan komitmen bersama antara Kementerian HAM, KPAI, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Timur. KPAI mendorong seluruh pemangku kepentingan di Pulau Sumba untuk memastikan setiap anak korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses keadilan yang layak. (Ed:Kn)
