KPAI DAN KEMKOMINFO AKAN SEGERA TANDATANGANI KERJASAMA TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI ONLINE DAN PORNOGRAFI

KPAI bersama Menteri Kominfo dan jajaran dalam audiensi bersama, pada (27/03/2024).

Jakarta, – KPAI menyampaikan 5 poin usulan rencana kerjasama tentang perlindungan anak korban eksploitasi online dan pornografi, serta cyber crime kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui audiensi di Gedung Kemkominfo pada, Rabu (27/03/2024).

Berikut isi rencana kerjasama yang disepakati oleh KPAI dan Kemkominfo, yakni: (1) Mendorong Kemkominfo untuk mengaktifkan kembali program white list sebagai upaya pencegahan eksploitasi anak berbasis online dan pornografi; (2) Membuat tabulasi statistik Kemkominfo untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi materi kekerasan seksual terhadap anak (Child Sexual abuse material ); (3) Mendorong penerimaan dan percepatan berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down; (4) Memperkuat koordinasi dengan KPAI dalam menindaklanjuti rekomendasi konten negatif anak (Kekerasan, Bullying, Iklan penipuan, dll) untuk di takedown; (5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada Satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah eksploitasi anak dan pornografi.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa sesuai dengan tugasnya KPAI memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, dalam hal ini KPAI telah banyak melakukan kerja pengawasan terkait anak korban eksploitasi ekonomi dan/seksual berbasis online dan pornografi. 

“Anak korban kekerasan cenderung meningkat setiap tahunnya dengan berbagai fenomena yang ada, seperti jaringan pornografi anak, juga kasus TPPO video pornografi jaringan internasional bahkan merambah pada fenomena scamming yang mengincar anak, hal ini disebabkan beberapa hal salah satunya adalah pengaruh negatif internet, dan lemahnya literasi digital terhadap anak, orang tua dan masyarakat,” ungkap Ai.

Tentunya dalam mengawasai hal ini diperlukan upaya melalui beberapa strategi diantaranya adalah penguatan kerjasama antar K/L dan Mitra Pembangunan  termasuk dunia usaha (pentahelix) dalam pencegahan eksploitasi online dan pornografi serta mekanisme pengaduan publik, lanjutnya.

Sehingga hari ini KPAI beraudiensi dengan Kemkominfo yang diterima langsung oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi untuk menyampaikan rencana kerjasama sebagaimana Kemkominfo yang memiliki mandat dalam penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. 

Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pada dasarnya Kemkominfo mendukung dan sepakat dengan usulan rencana kerjasama KPAI, kami mendukung bahwa platform yang mengandung konten yang dapat membahayakan anak harus di tertibkan dengan berbagai upaya, sehingga ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak, tutur Menteri Budi Arie.

Sejalan dengan hal itu, salah satu usulan rencana kerjasama ini, yakni Mendorong Kemkominfo untuk mengaktifkan kembali program white list, menjadi strategi penting dalam upaya pencegahan eksploitasi anak berbasis online dan pornografi.

Ada beberapa hal khusus yang diminta KPAI, point-point yang berkaitan dengan aspek teknis misalnya white list itu akan masuk agenda prioritas kami untuk dikaji lebih lanjut, tentunya apakah memungkinkan atau bisa dilakukan percepatan untuk menciptakan sistem tersebut, ucap Teguh Arifiyadi Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemkominfo yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Kemudian, berkaitan dengan percepatan penanganan pengaduan, terkait pornografi anak, sexual abuse kita akan menyiapkan satu akun khusus bagi KPAI untuk bisa diakses dalam rangka mempercepat proses pengaduan. Jadi, tidak lagi melalui manual pengiriman surat prosedur standar, ada prosedur yang lebih cepat dan khusus untuk penanganan pornografi anak, lanjutnya.

Lebih lanjut, untuk koordinasi berkaitan kasus-kasus dengan anak tentu kami menyambut baik sehingga kami bisa langsung menghubungi KPAI untuk berkoordinasi khusus untuk kasus yang berkaitan dengan anak dan internet. Kemudian yang terakhir, kita juga mengupayakan kerjasama ini tidak sebatas penanganan konten maupun koordinasi tapi juga langkah-langkah lain, literasi digital disektor Pendidikan, keluarga maupun anak itu sendiri. Jadi ada beberapa hal yang akan kita prioritaskan untuk dikerjakan setelah pertemuan ini, pungkas Teguh. 

KPAI tentu berharap dengan audiensi hari ini ada tindak lanjut yang konkret melalui perjanjian kerjasama sehingga upaya untuk melindungi anak dari paparan pornografi dan juga anak korban eksploitasi online segera terwujud menyongsong generasi emas, tutup Ai. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version