Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI, KPAI menyoroti regulasi penyiaran yang menjamin anak-anak mendapatkan konten yang aman, edukatif, dan bebas dari kekerasan serta eksploitasi, di semua platform penyiaran.
“Situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan bagaimana anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman. Diharapkan revisi ini mampu memberikan dukungan yang lebih optimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” ucap Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI, pada Rabu (30/04/2025).
Ai Maryati juga menyoroti bahwa RUU Penyiaran saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan dan kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap anak, sehingga diperlukan adanya penekanan khusus.
“Perlu adanya pasal khusus untuk penegakan hukum yang menyangkut perlindungan anak, serta diharapkan ada regulasi dan regulator yang mampu menjadi pengawas di tingkat bawah,” lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, KPAI menekankan pentingnya keselarasan antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penyiaran yang ditayangkan kepada kepada publik.
Sementara itu, Desy Ratnasari, Anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa setiap konten berkualitas bagi anak-anak menjadi perjuangan panjang dalam memastikan perlindungan anak. Maka perlu menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam upaya perlindungan anak, tidak hanya penanganan kasus tetapi juga pada aspek pencegahan, sehingga anak tidak kembali mengalami situasi tidak baik maupun situasi yang tidak nyaman saat menyaksikan tayangan ataupun konten di multi platform.
“Kehadiran KPAI dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran ini menjadi ujung tombak agar mampu memuat substansi penting demi tumbuh kembang anak yang sehat dan aman dari konten-konten di multi platform yang saat ini sedang berkembang,” kata Desy Ratnasari.
KPAI juga mengapresiasi Komisi I DPR RI yang telah membuka ruang partisipasi untuk kepentingan terbaik bagi anak, tentunya proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan cita-cita Indonesia untuk melahirkan generasi emas 2045 yang tangguh, cerdas dan terlindungi dari dampak negatif isi siaran.
“KPAI akan terus memberikan dukungan optimal terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi maupun konten negatif lainnya di berbagai platform penyiaran,” tutup Ai Maryati. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727