KPAI dan Komnas Perempuan Kecam Pernikahan Dini di Polewali

JAKARTA – KPAI dan Komnas Perempuan mengecam terjadinya pernikahan dini anak berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

KPAI menyesalkan dan prihatin pada kasus pernikahan dini tersebut. Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut secara serius agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di tempat lain.

Komisioner Komnas Perempuan, Azrina menambahkan, pernikahan tersebut tidak sah, melanggar undang-undang. Secara hukum pernikahan ini tidak sah karena sesuai dengan undang-undang perkawinan, perempuan baru bisa menikah setelah berusia 18 tahun. “Jadi pernikahan ini inkonstitusional dan tidak sah,” ujar Azrina, Selasa (28/11/2017).

Sementara pihak KUA setempat yang menikahi sebelumnya sudah memperingatkan dan mengingatkan dampak pernikahan dini. Hanya saja untuk menghindari terjadinya pergaulan bebas.

Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat di Polewali Mandardihebohkan dengan perkawinan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas X. Foto-foto tersebut beredar melalui media sosial dan grup aplikasi pesan instan. Pasangan yang menikah adalah Andini (mempelai perempuan) dan Arling (mempelai laki-laki). Andini kini baru berusia 16 tahun, sedangkan Arling juga seusia, yakni usianya 16 tahun.

Andini adalah warga Lampa, Kelurahan Mappili, Kecamatan Mappili, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat sebagai jumlah provinsi yang paling banyak melakukan pernikahan dini.

Exit mobile version