Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi pengawasan perlindungan anak melalui evaluasi Nota Kesepahaman (MoU) serta pembahasan rencana perpanjangan kerja sama. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (29/6), menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan di sektor penegakan hukum agar lebih responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kompleksitas persoalan perlindungan anak saat ini menuntut kolaborasi yang semakin kuat antar lembaga negara, terutama dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan optimal ketika berhadapan dengan sistem hukum.
“Kolaborasi ini kami harapkan tidak hanya mempercepat penanganan pengaduan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan anak. Yang paling penting, setiap proses penegakan hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Aris.
Dalam audiensi tersebut, KPAI memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir lembaganya menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran perlindungan anak. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan. Sementara itu, kasus lainnya meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, kekerasan berbasis siber, eksploitasi, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
KPAI juga menyampaikan sejumlah temuan pengawasan yang menunjukkan masih adanya tantangan dalam penanganan perkara anak, seperti belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keterbatasan kapasitas aparat dalam menangani perkara anak, hingga masih ditemukannya pengaduan terhadap oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri menilai evaluasi Nota Kesepahaman menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga. Menurutnya, sinergi yang selama ini lebih banyak berfokus pada koordinasi penanganan kasus perlu diperluas ke arah penguatan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
“Pengalaman penanganan kasus yang dimiliki KPAI dan Kompolnas harus menjadi modal bersama untuk memperkuat sistem pengawasan. Ini penting agar perlindungan anak dalam proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Gufron.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyusunan pedoman praktik baik penanganan anak di lingkungan Kepolisian, penguatan mekanisme koordinasi pengaduan, evaluasi berkala pelaksanaan kerja sama, serta peningkatan kapasitas aparat Kepolisian dalam perspektif perlindungan anak.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menambahkan bahwa pengalaman konkret dari berbagai kasus perlu didokumentasikan dan diolah menjadi praktik baik yang aplikatif bagi aparat penegak hukum.
“Pembelajaran dari berbagai kasus harus menjadi pengetahuan bersama agar kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak, semakin baik dan profesional,” ujar Anam.
Audiensi ini juga menghasilkan kesepahaman untuk membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif agar penanganan pengaduan terkait anak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan tetap berorientasi pada perlindungan hak anak.
KPAI dan Kompolnas sepakat melanjutkan proses evaluasi dan perpanjangan Nota Kesepahaman dengan menyusun program kerja yang lebih implementatif. Kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi, mengembangkan kajian dan praktik baik, serta meningkatkan kapasitas aparat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada masa depan anak Indonesia. (Ed:Kn)
