KPAI DAN KOPRI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PUTRI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG SINERGITAS PERLINDUNGAN ANAK

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KOPRI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Perlindungan Anak. Acara ini digelar pada tanggal 29 Juni 2022 secara daring dan luring yang bertempat di Kantor KPAI dan dihadiri oleh Ketua KPAI Susanto, Anggota KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua KOPRI PB PMII Maya Muizatil Luthfillah, serta para Anggota KOPRI PB PMII, dan Staf KPAI

DOK : HUMAS KPAI

Tujuan dari penandatangan Nota Kesepahaman ini adalah guna terwujudnya sinergitas dan menjadi landasan dalam menyelenggarakan perlindungan anak sesuai dengan tugas, fungsi, dan peran masing-masing.

Selain itu, Nota Kesepahaman memuat ruang lingkup yang meliputi; (1) Pertukaran data dan informasi terkait perlindungan anak; (2) Melakukan advokasi tentang perlindungan anak terutama mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, trafficking, dan eksploitasi pada anak; dan (3) Kegiatan dan kerja sama lainnya berdasarkan kesepakatan.

Banyaknya isu-isu kekerasan yang terjadi pada ibu dan anak menjadi suatu keresahan bagi KOPRI PB PMII, sehingga sinergitas dengan lembaga terkait perlu dilakukan guna mendapatkan penanganan yang sangat konkrit. Sehingga hadirnya organisasi mahasiswa tidak hanya bermanfaat untuk internal akan tetapi hadir bagi masyarakat luas.

Dalam sambutannya Ketua KPAI, Susanto menyampaikan bahwa Komponen maupun elemen masyarakat seperti mahasiswa sangat dibutuhkan dan sangat berperan, sehingga diharapkan dapat memberikan banyak inisiatif, keterlibatan, dan ide-ide baru yang dibutuhkan sesuai konteks kekinian.

Perlindungan anak menjadi pekerjaan yang besar yang tidak bisa diserahkan sepihak, tetapi perlu adanya komitmen, kolaborasi dan sinergitas guna memberikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Bersinergi dan berkolaborasi dengan KPAI menjadi awal dalam melakukan penyelenggaraan perlindungan yang dibutuhkan oleh ibu dan anak, sehingga mampu dalam mengawal isu-isu tersebut, ucap Maya.

Masyarakat maupun mahasiswa dapat melakukan sosialisasi, penyuluhan hukum, edukasi, serta kolaborasi dalam menangani isu-isu terhadap eksploitasi anak.

“KPAI membuka kesempatan kepada KOPRI PB PMII dalam membuat kurikulum kesehatan reproduksi dan orientasi seksual yang nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat bersama KPAI,” tutup Ai Maryati. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version