KPAI dan Magister Sosiologi FISIPOL UNESA  Perkuat Pencegahan Filisida dan Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga

Foto: Humas KPAI, 2026

Surabaya, –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga, termasuk filisida, melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan pengasuhan, serta deteksi dini terhadap berbagai faktor risiko yang dapat mengancam keselamatan anak. 

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Filisida dan Kekerasan terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga: Analisis Sosiologi, Dinamika Sosial, dan Strategi Pencegahan” yang diselenggarakan KPAI bersama Program Studi Magister Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNESA, Surabaya, Kamis (21/05/2026).

Forum ini mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, dinas sosial, praktisi perlindungan anak, serta organisasi masyarakat untuk membahas fenomena filisida secara komprehensif, mulai dari akar persoalan, faktor risiko, pola kekerasan, hingga strategi pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa filisida merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius terhadap anak dan tidak dipahami semata-mata sebagai tindak kriminal individual.

“Kasus filisida tidak boleh berhenti hanya sebagai berita kriminal. Persoalan ini harus menjadi refleksi bersama tentang bagaimana keluarga, masyarakat, dan negara menjalankan tanggung jawab dalam melindungi anak,” ujar Diyah.

Menurut Diyah, meningkatnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, menunjukkan perlunya identifikasi dini terhadap faktor-faktor kerentanan yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam keluarga. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat fungsi keluarga, meningkatkan literasi pengasuhan, serta memastikan tersedianya dukungan sosial bagi keluarga yang menghadapi berbagai tekanan. 

Dalam pemaparannya, KPAI menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak dalam keluarga umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain konflik rumah tangga, tekanan ekonomi, pola pengasuhan yang tidak tepat, kekerasan dalam rumah tangga, isolasi sosial, persoalan kesehatan mental, hingga lemahnya dukungan dari lingkungan sekitar.

Dari perspektif akademik, Dosen Prodi Sosiologi FISIPOL UNESA, Refti Handini Listyani,menegaskan bahwa filisida perlu dipahami sebagai persoalan sosial yang kompleks. Dalam kajian sosiologi, kekerasan terhadap anak merupakan akumulasi dari relasi sosial yang bermasalah di dalam keluarga maupun lingkungan sosial.

“Pendekatan yang hanya melihat kekerasan sebagai persoalan psikologis individu perlu diperluas. Filisida merupakan bagian dari krisis sosial, krisis relasi keluarga, serta lemahnya sistem dukungan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Magister Sosiologi FISIPOL UNESA, Moh. Mudzakkir, menilai pendekatan multidisiplin dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak Menurutnya persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga, termasuk tekanan ekonomi, perubahan sosial, serta terhadap layanan perlindungan dan kesejahteraan sosial. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak berakar pada lemahnya pola pengasuhan dan komunikasi dalam keluarga.

“Anak tidak boleh hanya dilihat dari peristiwa yang terjadi. Dalam banyak kasus, anak juga korban dari kurangnya perhatian, lemahnya komunikasi keluarga, dan lingkungan sosial yang gagal membaca tanda-tanda bahaya sejak dini,” ujarnya.

Melalui forum ini, para peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan edukasi pengasuhan keluarga, deteksi dini terhadap kerentanan sosial, perluasan layanan dukungan psikososial, serta peningkatan literasi perlindungan anak, dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. 

FGD ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kajian akademik, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta penguatan gerakan sosial yang lebih berpihak pada keselamatan, kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. (Ed:Kn)

Exit mobile version