KPAI DAN MEDIA INDONESIA JALIN KERJA SAMA PERLINDUNGAN ANAK

KPAI dengan Media Indonesia tanda tangani Nota Kesepahaman pada, Rabu (12/04/2023).

Jakarta, – Percepatan serta pengawasan capaian perlindungan anak di Indonesia harus ditingkatkan salah satunya adalah melalui upaya penguatan jejaring perlindungan anak dengan menjalin kerjasama dengan media massa. Upaya yang dapat dilakukan oleh media massa dalam melaksanakan perlindungan serta pemenuhan hak anak adalah dengan menyebarluaskan informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya secara etik menjaga dan memenuhi hak-hak anak.

Peran media massa sangat besar, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 72 Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak

Ketua KPAI Ai Maryati usai menandatangani Nota Kesepahaman menegaskan bahwa untuk mewujudkan upaya penguatan jejaring perlindungan anak, KPAI tidak dapat melakukannya sendiri. Untuk itu, harapannya Media Indonesia sebagai media mainstream di Indonesia mampu dan terus menerus melakukan penyebaran informasi tentang perlindungan dan pemenuhan hak –hak anak baik kepada orang tua dan seluruh lapisan masyarakat.

KPAI dengan Media Indonesia tanda tangani Nota Kesepahaman pada, Rabu (12/04/2023).

Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pengawasan dan Publikasi Perlindungan Anak tersebut ditandatangani pada, Rabu (12/04/2023) di Kantor Media Indonesia oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Direktur Utama PT Citra Media Nusa Purnama (Media Indonesia) Gaudensius Suhardi. Hadir dalam penandatanganan tersebut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dan Anggota KPAI Kawiyan, beserta jajaran Media Indonesia.

Media Indonesia mengucapkan terimakasih kepada KPAI atas komitmennya terhadap pengawasan perlindungan anak melalui media massa. Harapannya dengan ditandatanganinya kerjasama ini bersama-sama untuk mewujudkan pemberitaan ramah anak melalui promosi dan edukasi, Media Indonesia siap membangun sinergitas demi terwujudnya pemenuhan dan perlindungan anak Indonesia, ungkap Gaudensius.

Penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman ini dalam rangka untuk memperkuat kerja sama dan sinergisitas dalam pengawasan dan publikasi terkait perlindungan anak meliputi: (1) Kerjasama dalam promosi dan publikasi perlindungan anak,(2) Edukasi publik tentang perlindungan anak,(3) Sinergi program dan agenda perlindungan anak,(4) Kerjasama penguatan sumberdaya manusia para pihak dalam peningkatan mainstreaming perlindungan anak,(5) Kerjasama dalam Anugerah KPAI.

Melalui nota kesepahaman ini harapannya dalam implementasi pelaksanaannya dapat terwujud. KPAI dan Media Indonesia akan senantiasa meningkatkan sinergi dan peran nya sesuai dengan kesepakatan agar dapat terlaksana dengan lebih baik, pungkas Ai. (Ep/Ed:Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version