KPAI dan Menteri Yohana Bahas Makin Maraknya Bully di Sekolah

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto bersilaturahmi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise di kantor Kementerian PPA, Jakarta. Pertemuan itu membahas sejumlah isu, salah satunya tentang maraknya bully di sekolah.

“Pertemuan berlangsung hangat dan akrab. Banyak hal yang dibahas baik terkait kelembagaan, anggaran, SDM, renstra, isu-isu terkini terkait anak, serta kebutuhan kebijakan-kebijakan perlindungan anak yang perlu mendapatkan atensi, apalagi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran anak berbasis cyber memerlukan terobosan kebijakan baru agar anak tidak terpapar,” ujar Susanto kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).

Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (29/8) kemarin. Susanto hadir bersama sejumlah pimpinan KPAI lainnya, yaitu Rita Pranawati, Margaret Aliyatul Maimunah (Kadiv Kelembagaan), Susianah Affandy (Kadiv Pengaduan), Jasra Putra (Kadiv Monev), Sitti Hikmawatty (Kadiv Telaah), serta Kepala Sekretariat KPAI Retno Adji Prasetiaju.

Susanto menyebut KPAI mengapresiasi kebijakan sekolah ramah anak yang dikeluarkan Kementerian PPA. Susanto berharap sekolah-sekolah ramah anak bisa terus bertambah untuk melawan aksi bully di sekolah.

“Ketua KPAI mengapresiasi atas kebijakan sekolah ramah anak sekaligus merekomendasikan agar model kebijakan ini dapat dikembangkan, seperti madrasah ramah anak, pesantren ramah anak, dan lain-lain. Ini penting mengingat anak sebagai pelaku bully di sekolah akhir-sekolah ini trennya semakin meningkat sehingga membutuhkan intervensi berbasis satuan pendidikan,” kata Susanto.

Susanto menambahkan kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagai pihak pengawas sangat diperlukan. Menurutnya, kehadiran KPAID tidak menurunkan posisi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), malah kehadirannya saling melengkapi.

“Kehadiran KPAID tidak menafikan dan mendegradasi posisi P2TP2A di daerah, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. P2TP2A melakukan fungsi layanan, termasuk layanan rehabilitasi terhadap korban kekerasan dan/atau pelaku anak. Jadi keduanya sangat diperlukan kehadirannya dengan tetap melaksanakan fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Susanto mengatakan pihaknya dan Kementerian PPA akan bersinergi menjalankan amanat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka sepakat melakukan fungsi pengawasan untuk melindungi anak.

“Saya sangat mendukung agar terus memaksimalkan dalam melakukan tugas itu,” tegas Susanto.

Exit mobile version