KPAI dan Polisi Lindungi Lima Anak yang Diduga Ditelantarkan di Cibubur

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan pihak kepolisian mengamankan lima anak di bawah umur di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015) pagi. Kelima anak itu diketahui telah mendapatkan perlakuan buruk dari orangtuanya di rumah.

“Ada orangtua yang telah melakukan beberapa pelanggaran hak anak,” kata Sekretari KPAI Erlinda kepada Kompas.com.

Erlinda menambahkan, dari hasil temuan di lapangan dan pertemuan dengan pihak orangtua, mereka menduga ada tindak pelanggaran yang lebih berat.

Polisi pun akhirnya menindaklanjuti orangtua yang diduga telah melanggar Pasal Penelantaran dan Perlakuan Salah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada orangtua yang diduga melakukan tindak kekerasan, baik secara psikis maupun fisik,” ucap Erlinda.

Saat ini, kelima anak tersebut telah berada dalam perlindungan KPAI dan pihak Kementerian Sosial. Sementara waktu, anak-anak itu akan menempati rumah aman yang dirahasiakan keberadaannya.

Dari lima anak yang diamankan, ada yang merupakan anak kembar dan diduga mendapatkan perlakuan yang sangat buruk.

Bahkan, menurut Erlinda, anak kembar ini sudah terlalu dekat dengan ibunya yang diduga memperlakukan mereka dengan salah.

Karena itu, segala perbuatan dan kebiasaan buruk yang diajarkan sudah menjadi hal biasa bagi anak kembar itu.

Kasus ini awalnya akan ditangani oleh Polres Bekasi. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang jauh lebih berat, kasus ini diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.

Polisi masih berusaha mengumpulkan keterangan selengkapnya dari pihak orangtua dari lima anak yang diamankan.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko belum memberikan keterangan.

Exit mobile version