KPAI dan Polri Perkuat Sinergi Perlindungan Anak melalui Penyempurnaan Draft Nota Kesepahaman

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat perlindungan anak melalui penyempurnaan draft Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi dalam Upaya Perlindungan Anak. Penyempurnaan dilakukan dalam rapat koordinasi lanjutan yang berlangsung di Gedung KPAI, Jakarta pada, Senin (06/07/2026) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi, perlindungan, penegakan hukum, pendampingan, dan advokasi bagi anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota beserta jajaran KPAI, serta Kepala Bagian Biro Kerja Sama Polri bersama jajaran Mabes Polri. Pembahasan difokuskan pada harmonisasi substansi Nota Kesepahaman agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan perlindungan anak yang semakin kompleks.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menyepakati perubahan judul Nota Kesepahaman menjadi “Sinergisitas dalam Upaya Perlindungan Anak”. Perubahan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penyempurnaan substansi, KPAI dan Polri juga menyepakati pembaruan dasar hukum Nota Kesepahaman dengan mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan terbaru KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pedoman kerja sama KPAI, serta regulasi Polri mengenai penyusunan dan pelaksanaan kerja sama. Peraturan turunan hanya akan dicantumkan apabila memiliki keterkaitan langsung dengan substansi kerja sama yang disepakati.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya bersifat responsif ketika kasus terjadi, tetapi juga preventif. Dengan membangun early warning system dan memperkuat koordinasi bersama Polri serta para pemangku kepentingan lainnya, kita dapat mengidentifikasi potensi ancaman lebih awal, melakukan intervensi yang cepat, dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergisitas lintas sektor agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, baik di ruang fisik maupun ruang digital.”

Ketua KPAI menegaskan bahwa penyempurnaan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan yang menyasar anak, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Selain pembaruan aspek normatif, pembahasan juga mencakup penyempurnaan ruang lingkup kerja sama agar semakin komprehensif, meliputi:Perlindungan anak; Penegakan hukum;Pendampingan proses hukum;Penguatan advokasi kebijakan dan regulasi;Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;Penguatan koordinasi antarlembaga;Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

Pengaturan yang bersifat teknis dan operasional akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

KPAI dan Polri juga menyepakati bahwa monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing, dengan pelaksanaan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Mekanisme ini diharapkan memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan melakukan penyempurnaan akhir terhadap draft Nota Kesepahaman berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelum memasuki tahap finalisasi dan penandatanganan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman direncanakan dilaksanakan pada Minggu, 19 Juli 2026, yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergisitas perlindungan anak di Indonesia. (Ed:Kn)

Exit mobile version