KPAI DAN PPATK AKAN SEGERA MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PENCEGAHAN CYBERCRIME, PORNOGRAFI DAN EKSPLOITASI ANAK RANAH DARING

Foto:Humas KPAI 2024/Gita

Jakarta, – KPAI melakukan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada, Selasa (02/04/2024). Audiensi ini dalam rangka menyusun kerjasama tentang sinergitas dalam upaya peningkatan efektivitas pencegahan dan penanganan cybercrime, pornografi dan eksploitasi terhadap anak.

​​Berikut isi dari perjanjian kerjasama yang akan segera ditandatangani dalam waktu dekat yakni: ​​a. Memfasilitasi mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak untuk proses pemeriksaan dan analisis transaksi mencurigakan; b. Memperkuat sistem koordinasi, sinergi dan implementasi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum; c. Meningkatkan edukasi publik pada penyedia jasa keuangan dan masyarakat untuk memiliki SDM yang berperspektif perlindungan anak.

Foto:Humas KPAI 2024/Gita

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta dihadiri Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, Direktur Strategi dan Kerjasama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Kemitraan APUPPT, Supriadi dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Beren Rukur Ginting. Sementara itu dari KPAI hadir Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beserta Anggota KPAI Kawiyan.

Permasalahan eksploitasi dan pornografi terhadap anak ini perlu segera diatasi oleh seluruh stakeholder, maupun perlu adanya pengungkapan transaksi terhadap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), audiensi hari ini bertujuan untuk menyusun kerjasama terkait kejahatan yang melibatkan anak di ranah daring baik eksploitasi maupun pornografi juga cybercrime, tutur Ai Maryati Solihah saat hadir dalam audiensi tersebut. 

Lebih lanjut Ai menyampaikan bahwa permasalahan TPPO yang melibatkan anak perlu dicurigai dimensi transaksinya serta penguatan pentahelix dalam pencegahan, mekanisme pengaduan, maupun monitoring situasi eksploitasi online dan pornografi. 

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak semakin berkembang. Hal ini sesuai dengan data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2021-2023, sebanyak 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 kasus anak korban penculikan dan perdagangan orang, dan 287 kasus anak sebagai korban kejahatan pornografi dan dunia maya.

Sementara itu, Ivan Yustiavandana menyampaikan apresiasi terhadap KPAI, bahwasanya hari ini KPAI menyampaikan maksud untuk melakukan kolaborasi melalui penandatanganan kerjasama dengan kami PPATK karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam judi online, jual beli konten pornografi, dan TPPO akan merusak generasi muda. 

Selain itu, jual beli konten pornografi menjadi permasalahan TPPO di ranah daring yang sulit untuk ditelusuri, dikarenakan aktivitas jual beli tersebut terkadang menggunakan uang digital. Transaksi dengan uang digital tentu sulit untuk melakukan perspektif follow the money

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa dampak kerawanan terhadap anak sebagai korban TPPO. Sehingga dibutuhkan kerjasama dalam penelusuran transaksi jual beli konten pornografi bersama PPATK. Harapannya kedepan, setiap kasus yang melibatkan anak dapat segera terupdate dan terkoordinasi dengan cepat, sehingga perputaran transaksi dapat di waspadai, tutup Ai Maryati. (Gn/Ed:kn/Rv)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version