KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Sekolah Tinggi Teologi IKAT (STT IKAT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengembangkan Modul Pengajaran Agama Kristen Berbasis Hak Anak. Inisiatif ini menjadi langkah strategis agar pendidikan agama tidak hanya menyampaikan nilai-nilai iman, tetapi juga menanamkan prinsip perlindungan anak yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan.

Penandatanganan kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama. Tentunya, modul tersebut akan mengintegrasikan perspektif teologi dengan prinsip hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga dapat digunakan di sekolah, perguruan tinggi, maupun gereja.

Sebagai tindak lanjut, Sosialisasi Modul dan Penguatan Kapasitas bagi dosen, mahasiswa, hingga pendeta akan menjadi kegiatan perdana yang akan digelar pada 20 Agustus 2025. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model kemitraan strategis antara lembaga negara dengan perguruan tinggi keagamaan dalam memperkuat perlindungan anak di ranah pendidikan yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini berangkat dari situasi perlindungan anak yang masih memprihatinkan. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023, KPAI telah menerima 14.513 pengaduan kasus.

“KPAI ingin bergerak bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, untuk mengintegrasikan perlindungan anak dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerja sama ini penting karena tokoh agama dan pendidik memiliki peran strategis dalam pembinaan rohani sekaligus pemenuhan hak, sehingga anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujar Ai Maryati, di Kantor KPAI, pada Selasa (19/08/2025).

Ai Maryati juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki mandat dalam pengembangan kegiatan akademik yang berguna bagi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni “mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma.”

Sementara itu, Donna Sampaleng, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STT IKAT menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kemitraan yang menjadi langkah nyata untuk mengedepankan langkah-langkah strategis, persuasif, akomodatif terhadap harkat martabat manusia. Serta, diharapkan secepatnya ada hal-hal yang bisa dilakukan dalam memastikan anak indonesia aman dan terlindungi.

“STT IKAT telah berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan nilai spiritual yang melindungi anak. Tentunya melalui kerjasama ini, kami berharap dapat menjadi mitra KPAI untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak Indonesia,” tambah Donna.

MoU dan PKS ini, memiliki ruang lingkup kerja sama yang meliputi: a. Penyusunan modul pendidikan agama Kristen berbasis hak anak; b. Sosialisasi dan advokasi modul kepada pendidik, mahasiswa, dan komunitas gereja; c. Penelitian dan kajian kolaboratif; d. Pelatihan tenaga pendidik dan pengajar agama Kristen; e. Pemantauan dan evaluasi penerapan modul di lapangan.

Tentunya, Sinergi ini diharapkan memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan dalam menjamin pemenuhan hak anak sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version