KPAI DAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG INTEGRASI PENGARUSUTAMAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

KPAI dan UAD tanda tangani Nota Kesepahaman pada, Selasa (04/04/2023) di Kampus UAD Yogyakarta

Yogyakarta,- KPAI dengan Universitas Ahmad Dahlan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Integrasi Pengarusutamaan dan Perlindungan Anak dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi pada, Selasa (04/04/2023) di Kampus UAD Yogyakarta.

Kampus UAD pada, Selasa (04/04/2023)

Kasus dan pola kejahatan terhadap anak semakin dinamis terutama pada era digital. Hal itu menjadi tantangan baru bagi perlindungan anak. Dalam hal ini Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak.

KPAI berharap dengan terintegrasinya perspektif perlindungan anak dalam Tridharma Perguruan Tinggi menjadi momentum mencetak alumni-alumni sebagai pelopor perlindungan anak, tutur Ketua KPAI Ai Maryati Solihah usai menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

Perhatian besar pada nota kesepahaman yang telah kami tanda tangani ini terletak pada isu anak untuk itu peran perguruan tinggi sangat penting mengambil isu anak agar supaya dapat diinternalisasi dalam perkuliahan, contohnya mata kuliah integrasi perlindungan anak dan juga kepeloporan perlu ditumbuhkan bagi pemajuan perlindungan anak di Indonesia, lanjutnya.

Pelaksanaan Tridharma dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 4 ayat (2), pendidikan tinggi berfungsi; mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 51(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan Negara.

Tridharma pengajaran sangat penting dalam memahami perlindungan anak, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat dimana Perguruan Tinggi menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tutur Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T.

Nota kesepahaman ini merupakan kolaborasi dan sinergi yang memberikan kesempatan untuk kami para Dosen, mahasiswa dalam berkontribusi memajukan perlindungan anak Indonesia, pungkasnya.

Dalam nota kesepahaman ini ada beberapa ruang lingkup yang disepakati yaitu meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, islam moderat, sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak, advokasi hukum, advokasi psikologi dan pendidikan, dan pengembangan sumber daya.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan dievaluasi setiap tahun agar hasilnya menjadi masukan  bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya. Sementara jangka waktunya adalah 5 tahun. (Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version