KPAI DAN UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SEBAGAI WUJUD INTEGRASI PERLINDUNGAN ANAK DALAM TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

KPAI dan Universitas Islam Makassar Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Jakarta, 27 September 2021 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Universitas Islam Makasar menandatangani Nota Kesepahaman tentang Integrasi Perlindungan Anak dalam Tridharma Perguruan Tinggi.

Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah meningkatkan hubungan kelembagaan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan perspektif perlindungan anak serta meningkatkan dan memantapkan kualitas dan sumber daya dan masyarakat yang memiliki kepedulian terkait isu-isu perlindungan anak.

DOK : HUMAS KPAI

Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani itu memuat Ruang lingkup antara lain (1) advokasi perlindungan anak; (2) Pertukaran informasi dan riset terkait perlindungana anak; (3) Memperluas jejaring dan kemitraan di bidang perlindungan anak; (4) mengintegrasikan perlindungan anak dalam mata kuliah; (5) mengintegrasikan perlindungan anak dalam riset dan pengabdian masyarakat; (6) Menyelenggarakan seminar, workshop atau dalam bentuk lain terkait perlindungan anak.

Dewasa ini, ragam kasus anak Indonesia memerlukan kontribusi dan partisipasi para dosen dan mahasiswa. Konsekuensinya, perguruan tinggi perlu menumbuhkan kepeloporan bagi pemajuan perlindungan anak di Indonesia, tegas Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA

Sementara itu, Rektor Universitas Islam Makassar, Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain, M.Si menyampaikan pentingnya tridharma pengajaran tentang bagaimana seharusnya melindungi anak. Inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan bahwa Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh kedua belah pihak. Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA didampingi oleh beberapa anggota KPAI yaitu Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Retno Listyarti, serta Rektor Universitas Islam Makassar, Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain, M.Si beserta rombongan. (kn)

Exit mobile version