KPAI DAN UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA (UNINUS) TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

KPAI dengan Universitas Islam Nusantara (UNINUS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat

Jakarta, 13 Oktober 2021 –  KPAI dengan Universitas Islam Nusantara (UNINUS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat. Acara digelar secara virtual melalui Zoom. Hadir dalam acara tersebut adalah Ketua KPAI, Anggota KPAI, dan Rektor Universitas Islam Nusantara.

Tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah (1) Meningkatkan hubungan kelembagaan antara KPAI dan UNINUS dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat; (2) Meningkatkan dan memantapkan kualitas dan sumber daya manusia; (3)  Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain tujuan, dalam Nota Kesepahaman juga tertuang ruang lingkup nya yang meliputi : advokasi perlindungan anak, pertukaran informasi dan riset terkait perlindungana anak, memperluas jejaring dan kemitraan dibidang perlindungan anak, bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan SDM, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan seminar, serta pembinaan budaya dan kehidupan beragama.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan dievaluasi setiap tahun agar hasilnya menjadi masukan  bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya. Sementara jangka waktunya adalah 5 tahun. 

Menurut Undang-Undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 4 ayat (2), pendidikan tinggi berfungsi; mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 51(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan Negara. 

Pengembangan Perkuliahan yang responsif terhadap kasus-kasus anak terkini menjadi kebutuhan mendesak. Sementara makna “Berguna bagi masyarakat” diantaranya adalah; perguruan tinggi berperan dalam pengembangan budaya ramah anak di sekolah, pesantren, lingkungan sosial, dll.

Dalam sambutannya, Ketua KPAI menyampaikan bahwa salah satu harapan integrasi perlindungan anak dalam perkuliahan adalah penyiapan kepeloporan alumni yang ramah anak dengan pola mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dalam sub pokok bahasan mata kuliah tertentu dengan cara tidak disebut/muncul dalam suatu pokok bahasan tetapi substansinya berperspektif ramah anak.

Dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan anak di masyarakat, penting dilakukan integrasi perlindungan anak dalam pengabdian masyarakat salah satunya dengan pemilihan wilayah/lokasi/daerah pengabdian, contohnya area kasus kekerasan tinggi, selain itu bisa dengan pemilihan fokus program pengabdian terkait anak berikut pengembangan model-model inovasi program ramah anak, pungkas ketua KPAI, Dr. Susanto, MA sekaligus menutup acara ini.

Acara dilanjutkan dengan kuliah umum tentang tantangan dan strategi perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi yang disampaikan oleh Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.

Menurutnya, ada beberapa point penting yang bisa disinergikan dengan universitas yakni: membangun budaya ramah anak yaitu dengan perkuat modal sosial, nilai islam dan keagamaan ramah anak, empati, mainstream perlindungan anak; advokasi yaitu dengan bergerak dan melangkah bersama dari hulu ke hilir, mendukung kebijakan hingga implementasi perlindungan anak; kolaborasi yakni dengan menginisiasi program dan membangun jejaring dalam kerangka aksi perlindungan anak dengan berbagai sektor; dan yang terakhir adalah partisipasi dan aksi yaitu melakukan sinergi dan percepatan tanggap masalah melalui edukasi hingga penyedia layanan seperti pengaduan, konsultasi dan rujukan, ungkapnya.(Kn)

Exit mobile version