KPAI DAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG MEMBAHAS PERLINDUNGAN ANAK DALAM PROGRAM MBKM

KPAI menerima kunjungan Departemen Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang (FIP UM), Jakarta, Selasa (01/11/2022).

Jakarta – Perlindungan anak dapat diimplementasikan melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilingkungan kampus. Salah satunya melalui kurikulum perlindungan anak. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mendorong mahasiswa dalam menguasai berbagai keilmuan yang berguna pada saat memasuki dunia kerja. Kebijakan MBKM tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi.

Implementasi perlindungan anak dalam program MBKM dapat diwujudkan melalui Nota Kesepahaman yang melingkupi integrasi perlindungan anak dalam perkuliahan, penelitian dosen dan mahasiswa, pertukaran data dan informasi perlindungan anak. Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Jasra Putra dalam sambutannya saat menerima kunjungan Departemen Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang (FIP UM), Jakarta, Selasa (01/11/2022).

KPAI bersama Departemen Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang (FIP UM), Jakarta, Selasa (01/11/2022).

Kunjungan yang membahas terkait implementasi MBKM pada perlindungan anak tersebut dipimpin langsung oleh Jasra Putra. Hadir  pada kunjungan Ketua Departemen Bimbingan dan Konseling FIP UM Muslihati, Sekretaris Departemen Bimbingan dan Konseling FIP UM Arbin Janu Setiyowati, Kepala Laboratorium Bimbingan dan Konseling FIP UM Elia Flurentin, Staf Departemen Bimbingan dan Konseling FIP UM Aulia Nur Firdausi, dan Staf KPAI.

Program MBKM memiliki tantangan pada proses pembelajaran, sehingga mahasiswa mampu untuk melakukan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian untuk mencari maupun menentukan pengetahuan dalam dinamika di lapangan.

“Kerja sama yang ingin kami lakukan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena kami melihat KPAI memiliki ruang bagi mahasiswa dalam melakukan pengajaran, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat,” lanjut Ketua Departemen Bimbingan dan Konseling FIP UM Muslihati.

“Selama inimahasiswa magang di KPAI belajar menganalisisi kasus perlindungan anak , selain itu juga belajar bagaimana menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut kasus yang ditangani KPAI. Semoga FIP UM dapat berkolaborasi dengan KPAI, tutup Jasra Putra. (Rv/Ed:Kn)

 

Exit mobile version