KPAI DENGAN UNIVERSITAS SAHID MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG TENTANG TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – KPAI dengan Universitas Sahid menandatangani Nota Kesepahaman tentang tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi danMerdeka Belajar Kampus Merdeka. Selain itu, KPAI dan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta tanda tangani  Perjanjian Kerja Sama tentang Penelitian Hukum, Pendidikan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pertemuan ini digelar secara daring pada tanggal 9 Maret 2022 menggunakan platformZoom dan dihadiri oleh Ketua KPAI Dr. Susanto, M.A, Rektor Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom., IPU, Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta Liza Marina, SH., MH, Kepala Program Studi Fakultas Hukum UsahidDr. Yuherman, S.H., M.H., serta para pejabat, dosen, mahasiswa Usahid, dan Staf KPAI.

Tujuan dari MoU ini adalah untuk saling memberikan dukungan dan masukan bagi pengembangan sumber daya manusia dalam Perlindungan Anak pada institusi melalui kegiatan Tridharma. Sementara tujuan Perjanjian Kerjasama guna saling memberikan dukungan dan masukan bagi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan hukum tentang hukum Perlindungan Anak pada institusi melalui kegiatan Tridharma yang diperlukan dalam pengembangan sumber daya manusia Para Pihak.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan dievaluasi setiap tahun agar hasilnya menjadi masukan  bagi perencanaan program kerjasama selanjutnya. Sementara jangka waktunya adalah 5 tahun.

Menurut Undang-Undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 4 ayat (2), pendidikan tinggi berfungsi; mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif,kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 51(1) Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn selaku Dekan Fakultas Hukum Usahid berharap dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPAI menjadi manfaat yang lebih luas. “Semoga akan mendatangkan manfaat yang luas untuk kedua belah pihak, tentunya Dosen dan mahasiswa dapat mengambil pengetahuan dalam praktek dan ilmu hukum dalam perlindungan anak di negeri ini. Terutama para mahasiswa bisa belajar dengan program magang di KPAI”, ujarnya

Rektor Usahid, Prof. Dr. Ir. Kholil M.Kom turut mengapresiasi, “Nota kesepahaman ini sebagai kolaborasi dan sinergi yang luar biasa dan memberikan kesempatan untuk kami, para Dosen dan tentunya para mahasiswa untuk berkontribusi memajukan perlindungan anak.”

Dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan anak di masyarakat, penting dilakukan integrasi perlindungan anak dalam pengabdian masyarakat salah satunya dengan pemilihan wilayah/lokasi/daerah pengabdian, contohnya area kasus kekerasan tinggi, selain itu bisa dengan pemilihan fokus program pengabdian terkait anak berikut pengembangan model-model inovasi program ramah anak, pungkas ketua KPAI, Dr. Susanto, MA sekaligus menutup acara ini.

Acara dilanjutkan dengan kuliah umum tentang Peran Perguruan Tinggi untuk peningkatan kualitas perlindungan anak yang disampaikan olehKetua KPAI, Dr. Susanto, MA.

Kasus dan pola kejahatan terhadap anak semakin dinamis. Perkembangan pada era digital, menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan anak. Maka Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas perlindungan anak. Diharapkan Integrasi perspektif perlindungan anak dalam Tridharma Perguruan Tinggi merupakan momentum mencetak alumni, sebagai pelopor perlindungan anak, tutur Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA sekaligus menutup acara ini. (Kn)

 

 

Exit mobile version