KPAI : Desa Diharapkan Bisa Menjadi Tumpuan Pelaksanaan Akta Kelahiran

Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 28 menyatakan penyelenggaraan akta lahir tersebut serendah-rendahnya berada ditingkat desa dan gratis. Untuk itu KPAI mengunjungi Kabupaten Bogor dalam rangka pemenuhan target 85% akta kelahiran nasional di tahun 2017.

Jasra Putra Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak bersama Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Oeje Subagdja (2/11/2017) melakukan sidak layanan di Kantor Pemda didaerah Cibinong. Kepala Kadis menyampaikan Kabupaten Bogor baru menyelesaikan 69% dari 1,3 juta akta kelahiran anak yang disasar. Memiliki 5 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini tantangan dan tidak mudah dengan layanan yang masih berpusat di kabupaten kota.

Sesampai di lokasi, terlihat sekali kepadatan warga Bogor yang sedang antri mengurus akta kelahiran. Komisioner KPAI Jasra Putra berusaha mendekati para warga yang sedang padat mengantri, ada yang mengendong anak dan membawa beberapa anak bahkan lansia. Mereka menyatakan harus menempuh perjalanan yang cukup jauh sampai di Kabupaten Bogor dan tidak mungkin meninggalkan anak anak dan orang tuanya. Maklum saja Bogor memiliki 40 kecamatan.

Dari hasil sidak bersama tersebut merekomendasikan, pertama pentingnya mengurangi kepadatan dalam layanan dengan tiga kali dalam seminggu tim Dukcapil turun ke desa-desa, dengan target setiap kunjungan terbitnya 400 lembar akta kelahiran. Kedua, penyelesaian pendaftaran aplikasi online di bulan November. Ketiga, mensosialisasikan Perda Bogor tentang pasal denda bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran sebesar 10.000 rupiah perhari, dengan harapan ada tanggung jawab dan kesadaran masyarakat untuk segera mencatatkan anaknya yang baru lahir.

KPAI memberi catatan bahwa tetap harus jemput bola (jebol) dalam mengejar target akta kelahiran. Peran aparat desa lah yang terdekat dan tahu warganya ada yang hamil, disana ada kesempatan verivali selama 9 bulan 10 hari sampai mereka melahirkan. Setelah melahirkan sebenarnya pencatatan sedikit telat, sebab orang tua bisa melahirkan dimana saja, akibat Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang sewaktu waktu bisa berubah. Mekanisme mengaktifkan aparatur di tingkat desa sebagai penyelenggara pencatatan akta kelahiran menjadi sangat strategis untuk dilakukan Pemda Kabupaten Bogor, jika mau mencapai target, kalau perlu petugas diberi sanksi.

Selanjutnya pentingnya penyediaan ruang yang ramah anak dan lansia perlu diadakan, dengan kepadatan yang terjadi hari ini di kantor layanan pemda, dibutuhkan ruang bermain bagi anak anak agar tidak jenuh selama menunggu layanan. Yang penting ada sound system yang cukup untuk memanggil mereka. dan jangan sampai pelayanan akta ini harus menyebabkan mereka berulang kali datang, kalau bisa sehari selesai.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam website mahkamah konstitusi menyampaikan pentingnya peran serta setiap penduduk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran, merupakan salah satu bentuk kesadaran dan kepedulian warga negara dalam menentukan status hukum sebagai warga negara dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Exit mobile version