KPAI Desak Disdik Usut Kasus Bunuh Diri Amel

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin dengan kasus bunuh diri yang menimpa siswi SMKN 3 Padang Sidempuan, Sumatera Utara Amelya Nasution. Korban tewas menjelang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Disinyalir korban memutuskan mengakhirin nyawanya itu karena diintimidasi usai membongkar dugaan kecurangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di sekolahnya.

Atas kejadian ini, Wakil Ketua KPAI Susanto mengaku pihaknya tengah melacak dan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan intimidasi oknum guru terhadap Amel.

“KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. Kami masih mengumpulkan bukti dari pihak keluarga maupun sekolahnya,” tegas Susanto kepada JawaPos.com, Kamis (13/4).

Jika betul almarhumah bunuh diri akibat intimidasi guru, kata Susanto, maka hal itu tak dibenarkan. Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) harus mengusut kasus tersebut.

“Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh agar tak terjadi kasus berulang. Kepolisian juga perlu mengusut tuntas agar kasus ini bisa terang benderang,” tegas Susanto.

Diketahui, Amel meregang nyawa usai dirawat selama sembilan hari di RSUD setempat. Kasus ini berawal dari status Amel di media sosial soal dugaan kecurangan pelaksanaan USBN di sekolahnya. Alhasil Amel tak bisa ikut UNBK hingga meninggal dunia.

Exit mobile version