KPAI Desak Kemenkes Audit 10 Rumah Sakit yang Tolak Bayi Dera

rsKetua Satgas Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaudit 10 rumah sakit yang menolak bayi Dera Nur Anggraini. Karena akibat penolakan 10 rumah sakit tersebut, Dera meninggal dunia.

“Melihat kondisi ini ada kejanggalan tentang sikap rumah sakit dengan surat yang menunjukkan kondisi pasien. Oleh karena itu, kita minta Kemenkes untuk melakukan audit layanan publik, apa itu pelanggaran SOP pelayanan publik atau tidak,” kata Ihsan saat memberikan bantuan di rumah Dera di Jalan Jatipadang Baru RT 14/ RW 06, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Ihsan berharap kejadian ini tidak terulang kepada pasien lain yang membutuhkan pertolongan. Dia menjelaskan, kasus serupa yang terjadi pada bayi Dera juga kerap terjadi di beberapa rumah sakit, saat si pasien menunjukkan surat rujukan tidak mampu maka rumah sakit akan mengatakan bahwa kondisi kamar penuh.

Karena hal tersebut, lanjut Ihsan, pihaknya akan mendorong kepada Kemenkes agar orang miskin yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan agar tidak dimintai uang terlebih dahulu.

“Kita hanya mendorong orang miskin jangan dimintai uang sebelum mendapatkan perawatan, kan ada jaminan kesehatan, orang miskin harus mendapatkan jaminan dan itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Sebagai contoh, kejadian yang menimpa bayi Dera dikatakan M Ihsan terjadi karena saat ayahnya Eliyas Setyonugroho berserta kakeknya, Herman mencoba mencari rumah sakit untuk menolong Dera dan Dara. Namun baru datang dan menunjukkan surat, pihak rumah sakit langsung menolak secara halus dengan alasan kamar rawat penuh.

“Jadi dia belum bicara alat, baru memberikan surat rujuk. Tapi langsung ditolak dengan alasan kamar penuh,” papar Ihsan.

Exit mobile version