KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

Ketua KPAI, saat mengunjungi LKSA Bayi Sehat

Bandung, Jawa Barat, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat Kepolisian segera mempercepat upaya pencarian dan pemulangan bayi-bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangkan orang ke Singapura. KPAI menegaskan, kasus ini mengancam hak dasar anak atas identitas, pengasuhan, dan perlindungan penuh dari negara.

Hak hidup dan perlindungan anak adalah mutlak. Tidak boleh ada ruang bagi sindikat lintas negara yang memperjualbelikan anak-anak kita. Polda Jawa Barat harus segera memperkuat koordinasi, menemukan keberadaan bayi-bayi WNI di Singapura, dan mengusut tuntas agensi yang terlibat,” tegas Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat melakukan pengawasan di LKSA Bandung pada Kamis, (14/08/2025).

KPAI mengingatkan bahwa pemindahan bayi secara ilegal berpotensi mengarah pada kejahatan yang lebih berat, termasuk adopsi ilegal dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa anak. Oleh karena itu, KPAI meminta kepolisian memperkuat koordinasi lintas negara dengan PPATK, Interpol dan otoritas Singapura untuk memastikan keberadaan bayi dan mengusut jaringan pelaku hingga tuntas.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait, sedikitnya 19 bayi Indonesia diketahui melintasi perbatasan menuju Singapura. Modus dilakukan oleh sindikat terorganisir dengan melibatkan agen penerima di Singapura. Informasi sementara menunjukkan adanya transaksi hingga 284 juta per anak.

Langkah KPAI di Lapangan

Sebagai bentuk komitmen, KPAI telah turun langsung ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pada 14 Agustus 2025 untuk mengawasi proses penanganan kasus. KPAI juga mengunjungi bayi-bayi korban yang saat ini dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Bayi Sehat guna memastikan mereka mendapat layanan yang layak.

KPAI menekankan agar proses penelusuran orang tua kandung hingga keluarga derajat ketiga dilakukan dengan cepat dan hati-hati sebelum opsi pengasuhan negara diterapkan.

“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan keluarga. Negara wajib memastikan bayi-bayi yang ditemukan mendapatkan pengasuhan terbaik, tidak hanya dititipkan di panti, apalagi dikembalikan kepada orang tua yang terlibat dalam praktik penjualan,”  tegas Ketua KPAI.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Jawa Barat termasuk daerah rawan perekrutan perdagangan anak. KPAI meminta penegakan hukum hingga ke jaringan internasional, pengawasan ketat terhadap administrasi kependudukan jalur adopsi serta praktik-praktik penyalahgunaan dokumen yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat, Sosialisasi prosedur adopsi legal dan hak-hak anak kepada masyarakat. KPAI mengajak semua pihak untuk memperkuat pencegahan, agar praktik perdagangan anak tidak terus berulang, pungkas Ai. (Ed:Kn)

Exit mobile version