KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

Sumber: pexels

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat tersangka kasus kekerasan terhadap seorang anak terhadap (3) di Kota Medan dengan pasal pembunuhan berencana. KPAI menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat atas hak hidup dan perlindungan anak yang harus ditindaklanjuti secara serius, tuntas, dan berpihak pada keadilan anak.  

“Kami menemukan indikasi kekerasan berkepanjangan yang berujung pada kematian tragis anak tersebut. Ini adalah bentuk pelanggaran berat hak anak yang harus ditindak tegas,” ujar Diyah Puspitarini, Anggota KPAI, dalam case conference yang digelar secara online pada Selasa (15/04/2025).

KPAI juga menyampaikan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya pada proses hukum semata, tetapi juga harus diikuti dengan pendampingan psikologis bagi keluarga korban, termasuk ibu korban dan anak yang menjadi saksi.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan pasangan dari ibu korban, dan saat ini sedang menjalani proses pemberkasan perkara.

“Kami telah menerima masukan dari KPAI, termasuk terkait penambahan pasal dalam proses hukum. Saat ini sedang berkonsultasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses hingga P21,” jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

KPAI menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penanganan kasus. Selain proses hukum, perlu adanya pendampingan psikologis intensif untuk keluarga korban, terutama ibu dari anak yang meninggal. Salah satu usulan KPAI agar dilakukan melalui Kerjasama dengan Dinas PPPA setempat untuk membentuk Tim Respon Cepat Kekerasan Anak di Tingkat Kelurahan.

“Kasus AYP harus menjadi peringatan keras bagi kita semua. Perlindungan anak harus menjadi sistem yang hidup di masyarakat, bukan hanya respon setelah tragedi terjadi,” tegas Diyah.

Untuk korban, KPAI menegaskan pentingnya memastikan hak-hak anak yang telah meninggal. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas sehingga tidak ada stigma negatif terhadap korban. Anak ini berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Diyah.

Sementara itu, UPTD PPPA Kota Medan diminta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan memastikan tersedianya bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama proses hukum berlangsung. (Ed:Kn)

Rekomendasi KPAI kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait

  1. Mendorong proses hukum yang tegas dan cepat, dengan menggunakan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP.   
  2. Memberikan Pendampingan psikologis kepada Ibu anak korban, dan anak saksi oleh melalui UPTD PPPA Kota Medan.      
  3. Bantuan sosial akan diberikan kepada keluarga korban dan untuk anak saksi.      
  4. Menggerakkan Pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Medan untuk melakukan asesmen dan pendampingan lapangan. 
  5. Menjamin hak anak yang sudah meninggal dunia termasuk hak atas keadilan dan perlindungan dari  stigma negatif.      

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version