KPAI Desak Penyelesaian Perpres Perlindungan Anak di Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak penyelesaian peraturan presiden (Perpres) tentang pencegahan kekerasan di satuan pendidikan yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terbit tahun 2016 silam. Hal tersebut diutarakan Ketua bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat menghadap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Senin (6/11).

“Kita butuh mempercepat rancangan peraturan presiden terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan karena sudah berproses hampir dua tahun, sementara kasus kekerasan terus terjadi dengan berbagai pola dan modelnya,” kata Susanto di kantor Wapres, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Susanto, keberadaan perpres tersebut penting sebagai pijakan guna mewujudkan sekolah yang ramah anak. Mengingat, jumlah kekerasan di dunia pendidikan terus meningkat.

Dalam pandangannya, keberadaan Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum mampu mewujudkan sekolah ramah anak. Oleh karena itu, dibutuhkan keberadaan perpres.

“Sebenarnya di UU Perlindungan Anak secara tegas melarang satuan pendidikan itu, melarang adanya kekerasan dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Tetapi faktanya kan masih banyak terjadi maka butuh secara khusus ada perpres ini karena secara operasional tentu akan memberikan panduan dan pijakan bagaimana penyelengaraan pendidikan yang ramah anak dan zero dari kekerasan itu seperti apa dan tentu secara detail kan tidak diatur dalam UU itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susanto mengatakan kepada JK dilaporkan mengenai perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional agar kasus “baby D” tidak lagi terulang. Kemudian, mengenai Revisi UU Penyiaran yang pembahasannya berlangsung di DPR RI, yang didorong agar dengan tegas melarang iklan rokok.

“Kami juga menyampaikan ini penting untuk menjadi atensi khusus negara agar pendidikan pra nikah dan juga pendidikan keorangtuaan yang ramah anak itu menjadi konsen negara untuk setidaknya ini bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Pilkada Ramah Anak

Selanjutnya, jelang gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah tahun 2018, Susanto juga meminta JK turun tangan dengan tegas menyatakan bahwa kontestasi tersebut harus ramah anak.

“Hasil pantauan kita memang kalau pengalaman di tahun lalu masih banyak proses pilkada yang melibatkan anak-anak, dengan berbagai modelnya. Maka kita dorong pak wapres ikut bersikap, kira-kira begitu. Agar pilkada di kemudian hari itu benar-benar ramah anak,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk meningkatkan status Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi perpres.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ketika itu, Anies Baswedan.

Exit mobile version