KPAI desak polisi tuntaskan kasus pencabulan Raja Surakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi agar mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. Mereka meminta kasus tersebut diselesaikan secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Polisi harus obyektif menyelesaikan kasus pelecehan Raja Surakarta. Tidak boleh ada tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dalam hal ini sang Raja. Dalam hukum kedudukan warga itu sama posisinya, tidak pandang bulu,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam, di IAIN Surakarta, Sukoharjo, Selasa (7/10).

Asrorun berharap kasus tersebut tidak terhenti ditengah jalan. Karena pelaku dan korbannya sudah jelas. Kepolisian diminta melakukan hal yang maksimal untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) harus melindungi korban pelecehan seksual tersebut. Perlindungan dilakukan agar korban tidak terus tereksploitasi akibat berjalannya kasus tersebut. Apalagi saat ini korban kondisinya sedang tidak baik karena kasusnya yang tidak kunjung selesai,” tegasnya.

Menurut Asrorun, perlindungan diperlukan agar korban dan keluarganya terjamin keselamatannya. Selain itu juga untuk menjaga psikologis korban agar membaik seperti biasanya. Jika kondisi korban tak kunjung membaik, lanjut Asrorun, dikhawatirkan akan berpengaruh pada bayi yang dikandung oleh korban.

“Kalau kami tetap fokus untuk melakukan pendampingan korban dan anak yang dikandung. Kami berharap keduanya selamat tanpa adanya halangan,” pungkasnya.

Exit mobile version