KPAI Desak Polisi Usut Penyebaran Video Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas peredaran video mesum anak yang belakangan marak berdar di internet. KPAI mengklaim telah dibuat keteteran oleh derasnya laporan pengaduan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran video tersebut.

Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan, saat ini telah melibatkan unit Cyber Crime Polri untuk mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah konten mesum tersebut.

“Fenomena ini telah mengusik rasa etika. Anak-anak telah dieksploitasi untuk menjadi subjek pornografi,” kata Advianti di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Advianti, kasus pornografi anak saat ini telah menjadi fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Pencegahannya semakin sulit dikendalikan akibat penyebaran konten yang sangat mudah menjalar di dunia internet.

Advianti menegaskan, penyebarluasan link video anak-anak yang melakukan hubungan seksual merupakan bentuk tindak kejahatan. Pelakunya bisa dipidana lantaran menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008.

“Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawasi kasus ini. Semoga pihak kepolisian bisa mengusutnya hingga tuntas,” kata Advianti.

Exit mobile version