KPAI Desak Polres Jakarta Utara Segera Tuntaskan Kasus Pelecehan Playgroup Saint Monica

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara untuk segera menyelesaikan kasus kejahatan seksual di kelompok bermain (playgroup) Saint Monica.

Kasus yang menimpa L (3,5) sendiri pada Jumat (26/9) ini baru memasuki tahapan konfrontir meskipun kasus ini sudah berjalan selama lebih dari lima bulan, yakni sejak bulan April lalu.

Titik Haryati selaku anggota komisioner bidang kesehatan KPAI mengatakan, bahwa kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan terbengkalai oleh pihak kepolisian.

“Meskipun Miss H sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut kepolisian bukti-bukti yang mereka miliki belum lengkap, padahal L sendiri sudah berkali-kali mendatangi kantor polisi untuk melakukan BAP,” ujar Titik, Jumat (26/9).

Menurut Titik, apabila L kerap mendatangi kantor polisi dan harus menghadapi Miss H untuk dikonfrontir tentu akan menimbulkan dampak psikologis negatif sehingga anak dapat mengalami trauma berkepanjangan.

“Kami sangat kecewa karena proses terlalu lambat, kami berharap ini yang terakhir bagi L untuk dibawa-bawa ke dalam penyelidikan polisi, apalagi ketika ia melihat pelaku pelecehan, tentu proses rehabilitasi yang selama ini diterima L akan menjadi sia-sia dan ia akan mengalami trauma kembali,” jelas Titik.

Titik berharap agar kasus ini segera selesai proses hukumnya dan pelaku pelecehan segera dihukum dan jangan ditunda.

“Kami meminta pelaku dihukum agar memiliki efek jera bagi pelaku lainnya, kami selalu koordinasi dan pengawasan langsung terhadap kasus ini baik proses dari Polres Jakarta Utara maupun Bareskrim Mabes Polri dan kami harap kasus ini segera dituntaskan,” kata Titik.

Sedangkan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara yang ikut hadir dalam proses konfrontir bersama Titik mengatakan perizininan untuk kelompok bermain (playgroup) belum akan dikeluarkan bila kasus Miss H belum selesai.

Menurutnya, hasil keputusan pihak kepolisian dan pengadilan akan menjadi penentu apakah izin kelompok bermain di sekolah tersebut bisa diberikan atau tidak.

“Kalau Saint Monica inikan secara tertulis mereka punya izin untuk TK, sedangkan untuk kelompok bermain mereka tidak mempunyai izin, sampai sekarang saya belum mengeluarkan izinnya, karena kasus ini belum jelas, kalau kasus ini sudah jelas dan dapat kepastian hukum, baru kami bisa bersikap sesuai dengan peraturan gubernur terkait ijin pengelolaan dan mendirikan sekolah bagi Saint Monica,” tandas Kemal.

Usai dikonfrontir selama kurang lebih lima menit, bocah L nampak tetap riang meskipun ibunya, B (34) tampak menangis saat menceritakan kronologis kasus yang menimpa anaknya pada petugas di ruangan PPA lain, terpisah dengan Miss H.

Sementara itu, Lidia Wardana selaku kepala sekolah Saint Monica cabang Sunter menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan usai proses konfrontir siang ini. Ia bersama Miss H, para guru, dan tim kuasa hukumnya nampak menghindari pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Saat dimintai keterangan, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu), Putu Diah Kurniawan, mengatakan, ia masih akan mempelajari hasil konfrontir hari ini. “Kami masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi usai tahapan hari ini,” tandasnya.

Exit mobile version