KPAI Desak Polres Jaktim Usut Tindak Pencabulan Dibawah Umur di Cakung

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut kembali tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur di Cakung, Jakarta Timur.

Walaupun pelaku sudah ditahan di Polsek Cakung Jakarta Timur, KPAI mempunyai dua hal yang menjadi perhatian, yakni pertama meminta kasus ini dilakukan pengembangan.

“Kami minta ada pengembangan karena ada beberapa isu-isu yang beredar biasa saja ini dugaan. Kalau banyak laporan itu, kami berharap kepolisian bisa menerima sekecil apa apapun infonya. Apakah mungkin satu korbannya, yang melapor hanya satu tapi korban berikutnya harus dikembangkan,” kata Jasra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).

Kedua, kata Jasra, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak rehabilitasi Kementerian Sosial untuk memberikan penanganan rehab terhadap korban.

Menurutnya, kejadian seperti ini tentunya menimbulkan trauma mendalam ditambah korbannya masih dibawah umur.

“Tadi sudah berkoordinasi dengan rehab anak Kementerian Sosial agar memberikan perlindungan terhadap anak. Beberapa harus didamping dan segera mungkin berkoordiansi dengan Polsek Cakung terkait alamatnya,” katanya.

Untuk itu, KPAI akan terus berusaha melakukan pengawasan terhadap program pemerintah agar kejadian-kejadian seperti ini bisa menjadi sumber laporan dan edukasi kepada masyarakat.

 

Exit mobile version