KPAI Desak Polri Usut Mandi Kucing Nikita Mirzani

  IMG_6121

KPAI : Ketua KPAI Bapak Asrorun Ni’am Sholeh dengan Cyber Crime Mabes Polri

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Mabes Polri mengusut video Mandi Kucing yang menunjukkan aktivitas pornoaksi Nikita Mirzani. Video tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, ada tiga hal pornografi seperti gambar, sketsa, dan gambar bergerak yang dilarang untuk disebarluaskan,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh usai melakukan kajian bersama Cyber Crime Bareskrik Mabes Polri di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (19/10).

Pasal 4 UU Pornografi menegaskan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor pornografi  yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

“Berdasarkan hasil telaahan tim KPAI, Kominfo dan Bareskrim Polri, video yang disebar NM sudah memenuhi adanya pelanggaran terhadap UU Pornografi,” kata Niam.

KPAI melihat adanya perbedaan antara kasus NM dengan selebgram yang beberapa waktu lalu membuat heboh publik Indonesia. Perbedaan tersebut karena pendekatan yang tepat ke kasus selebgram adalah edukasi.

“Ada yang berbeda dengan kasus Anya Geraldine, dia datang dan menyadari dirinya salah, agak berbeda dengan track record NM ini,” tukas Niam.

Untuk kasus video Mandi Kucing, KPAI dan Cyber Crime Bareskrim Polri berencana akan memanggil NM untuk mempertanggungjawabkan video yang dianggap meresahkan publik.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat, dan kita akan melihat responnya seperti apa. KPAI bertanggungjawab atas upaya yang merusak penyelenggaraan perlindungan anak,” tandasnya.

Exit mobile version