KPAI : Desi Ratnasari Tinjau Anak yang Ditelantarkan di Cibubur

Anggota Komisi VIII DPR RI, Desi Ratnasari, meninjau lima anak yang ditelantarkan orangtuanya di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Saat peninjauan, ia mengatakan negara perlu menyiapkan sebuah sistem pencegahan penelantaran anak.

“Yang terpenting prinsip hidup keluarga Indonesia, saling bersatu, saling mengerti. Sistem harus dibentuk untuk mendeteksi keluarga yang tidak kapabel,” ujarnya, Sabtu (18/5/2015).

Usai meninjau lima anak itu, Desi mengimbau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam penyelesaian kasus tersebut. Sebab, KPAI merupakan salah satu institusi yang bertugas untuk menjalankan peraturan itu.

“Sebagai pelaksana, kita serahkan sepenuhnya ke KPAI,” ucapnya. Pelantun tembang Tenda Biru itu menambahkan, tidak mudah bagi negara untuk bisa hadir melindungi anak Indonesia. Sebab, ia menilai pemerintah belum memiliki sistem yang sanggup mendeteksi penelantaran anak.

Sementara itu, Komisioner KPAI Erlinda, mengaku tengah menyiapkan program keluarga panutan. Konsepnya, ia ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampil sebagai sosok ayah bagi seluruh anak Indonesia.

“Harapannya, melalui itu pemerintah hadir. Kita juga akan screening masalah seperti ini,” tuturnya.

Sebelumnya, lima anak berinisial L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4) diduga ditelantarkan orangtuanya. AD bahkan diusir dari rumah, dibiarkan tidur di jalanan, bahkan mandi di tempat penampungan air komplek rumahnya.

AD dan empat saudaranya diduga jarang diberi makan. Sejumlah warga pernah memberi makan dengan meletakkannya di depan pagar rumah AD. Kontan, makanan itu jadi rebutan. Namun, tiba-tiba orangtuanya membuang makanan tersebut.

Padahal, kedua ayah AD memiliki mobil mewah, bekerja sebagai dosen, dan tinggal bersama anaknya di perumahan cluster. Saat polisi menggeledah rumah itu, polisi menemukan narkoba. Rumahnya juga terlihat berantakan seperti baju berserakan dan kamar mandi mengeluarkan bau.

Exit mobile version