KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat sistem pengawasan perlindungan anak melalui peluncuran pedoman pengawasan KPAI yang lebih terukur, partisipatif, dan berbasis bukti. Pedoman ini disosialisasikan dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Pengawasan KPAI yang dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, serta mitra perlindungan anak dari berbagai daerah, secara daring pada, Rabu (05/11/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPAI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa diseminasi pedoman merupakan strategi penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait anak.  

“Sejak 2019, KPAI telah mengembangkan Sistem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP PA) yang diisi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pada 2026, sistem ini akan memasuki generasi ketiga dan diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi pemenuhan hak anak di Indonesia,” ujar Jasra.

Ia menambahkan, adanya 103 rekomendasi dari Komite Hak Anak PBB memperkuat urgensi pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi agar kebijakan nasional benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, Anggota KPAI, Aris Adi Laksono, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini dilakukan melalui proses konsultatif dengan berbagai ahli, mitra strategis, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di seluruh Indonesia. 

“Pedoman ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan program dan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada anak. ini menjadi panduan bagi KPAI dan mitra diberbagai tingkatan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, dan sinergi pelaksanaan pemenuhan hak anak,” jelas Aris. 

Aris juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian dan lembaga pusat hingga pemerintah daerah, agar pengawasan dapat berjalan efektif dan saling melengkapi.

“Partisipasi anak sebagai penerima manfaat utama juga menjadi fokus dalam pedoman ini, dengan tetap memenuhi standar keselamatan dan kode etik yang berlaku,” tambahnya.

Melalui pedoman pengawasan ini, KPAI berharap pengawasan terhadap penyelenggaraan  perlindungan anak dapat berlangsung lebih terstruktur, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan berbasis temuan lapangan serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di seluruh Indonesia. (Ed:Kn)

Exit mobile version