KPAI: Deteksi Dini Kekerasan Seksual Siswa di Sekolah

Peristiwa kekerasan seksual yang dialami seorang siswi sekolah dasar di Makassar, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, siswi bernama Pilu (nama samaran) itu diduga diperkosa oleh kepala sekolahnya, Said Sangkala yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya.

Komisioner KPAI Jasra Putra menyatakan, deteksi dini kekerasan seksual di sekolah seharusnya bisa dilakukan. Hal itu dapat dilakukan baik oleh pendidik, peserta didik, hingga pemerintah.

Pertama, pendidik dan tenaga pendidik harus dilatih agar sensitif terhadap perilaku-perilaky yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum guru dan tenaga kependidikan. Serta, semua pihak yang terlibat di sekolah untuk melakukan pengawasan dan menjaga kemanan peserta didik.

“Termasuk memasang cttv di tempat-tempat rawan terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Jasra kepada JawaPos.com, Rabu (6/12).

Hal kedua yang perlu dideteksi dari awal, kata Jasra, peserta didik harus dilatih dan dilibatkan sebagai pelopor dan pelapor segala hal yang membuat anak menjadi terancam dari tindakan kekerasan.

“Sekolah dan komite sekokah diharapkan bisa melakukan kanalisasi informasi yang dilaporkan oleh peserta didik agar bisa melakukan penanganan cepat,” terang Jasra.

Ketiga, Dinas Pendidikan Makassar harus mengevaluasi secara menyeluruh seluruh kepala sekolah yang ada dibawah kewenanganya. Termasuk membuka pengaduan-pengaduan terkait persoalan peserta didik di Makassar.

“Upaya ini dalam rangka deteksi dini kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan oleh oknum guru yang memiliki kuasa terhadap peserta didik,” tegasnya.

Menurut Jasra, tiga cara deteksi dini itu sebenarnya sudah ada dalam kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Yakni, yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Nomor 8 Fahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dengan enam indikator.

Enam indikator itu yakni; Komitmen tertulis Sekolah Ramah Anak. Guru yang dilatih dalam memahami hak-hak anak. Sarana dan prasana dari dan menuju sekolah yang aman. Partisipasi murid, orang tua, dan dunia usaha dalam SRA. Kurikulum yang ramah anak. Serta, ruang kelas dan kantin yang sehat untuk anak.

Exit mobile version