KPAI : Diduga Ada Pembiaran Kedisiplinan Saat MPLS Hingga Merenggut Nyawa Siswa

Jakarta – Kasus meninggalnya ananda DBJ (14) yang di duga meninggal dunia ketika mengikuti masa orientasi siswa (MOS) atau sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan akan akan melakukan pengawasan langsung.

KPAI juga akan melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan besok Rabu, 17 Juli 2019 dengan menghadirkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan jajarannya yang terlibat dalam kepanitiaan MPLS.

Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan memaparkan bahwa KPAI juga akan meminta Kadisdik untuk memfasilitasi rapat koordinasi KPAI dengan pihak terkait, diantaranya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan dan jajarannya, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A. Juga pihak LPMP Provinsi Sumatera Selatan dan pihak Polresta Palembang.

Diketahui sebelumnya dari hasil koordinasi awal KPAI dengan daerah Senin (15/7) kemarin telah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, mengingat jenjang pendidikan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kadisdik menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan ke sekolah dan berrtemu pihak sekolah. Ujar Retno Selasa (16/7/2019)

Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa di sekolah mereka MPLS bernama Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental, bukan MOS. Sesuai namanya, maka ada kegiatan outdoor yang memang berpotensi menguras tenaga peserta didik baru, salah satunya adalah Long March dimana para peserta didik baru akan berjalan kaki dari Talang Jambi ke Sukabangun.

Seluruh rundown acara menurut pihak sekolah sudah diketahui para orangtua siswa, termasuk orangtua (DBJ) yang sudah membuat surat pernyataan, namun Kadisdik belum membaca isi surat pernyataannya seperti apa.

Lanjut menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan bahwa Kadisdik, SMA TI memang lulusannya diarahkan melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil), sehingga diduga membiarkan pendisiplinan dan MPLS semi meliter, bahkan ada pelibatan TNI dalam kegiatan kesiswaan.

Akan tetapi Retno Listyarti menjelaskan dalam pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ada kewajiban sekolah untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan selama berada di lingkungan sekolah, baik kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, petugas sekolah maupun sesama peserta didik. Ketentuan juknis maupun pedoman dan Permendikbud 18/2016 tentang masa pengenalan lingkungan dekolah (MPLS) juga melarang penggunaan kekerasan selama masa MPLS dan larangan pelibatan siswa senior dan alumni.

Sementara dari info awal yang disampaikan Kadisdik akan didalami oleh KPAI, seperti surat pernyataan yang dibuat orangtua, rundown kegiatan MPLS, susunan panitia, dan lain-lain. KPAI juga akan mengunjungi sekolah tersebut.

Lebih lanjut dalam hal ini KPAI juga telah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan dan diperoleh penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban (terutama ibunda) dan bersedia memberikan layanan psikologis pasca peristiwa meninggalnya ananda DBJ. KPAI juga akan mengunjungi keluarga korban.

Exit mobile version