KPAI : Diduga Eksploitasi Anak, Pemilik Pabrik Petasan Terancam Dipidana

Diduga mempekerjakan anak, pemilik pabrik petasan yang kemarin meledak di daerah Kosambi, Tangerang terancam dipidanakan. Pasalnya, mempekerjakan anak secara penuh dalam sebuah pabrik maupun perusahaan termasuk dikategorikan dalam perbuatan eksploitasi anak.

Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Rita Pranawati mengatakan, pabrik petasan tersebut diduga kuat melakukan dua pelanggaran. Yang pertama terkait penyalahgunaan perizinan yang harusnya untuk izin pabrik pengayakan pasir, bukan pabrik petasan. Kemudian pabrik tersebut juga diduga kuat mempekerjakan anak.

“Kalau memang seperti itu (mempekerjakan anak) tentu (perusahaan) bisa dipidanakan karena termasuk tindakan eksploitasi anak,” ujar Rita saat dihubungi INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Kemudian Rita menuturkan, dalam undang-undang ketenegakerjaan pasal 68 dan 69 serta konvensi ILO 182 rekomendasi 190 disebutkan secara jelas bahwa anak-anak hanya boleh bekerja di usia 15-18 tahun yang sifatnya edukatif atau magang.

“Itu pun dengan jumlah waktu bekerja dua jam perhari, bukannya full. Namun di pabrik petasan itu, anak-anak dipekerjakan dengan waktu penuh,” jelasnya.

Selain itu, pekerjaan dipabrik petasan bagi anak-anak juga dinilai terlalu berat karena potensi bahayanya tinggi. Rita menganalogikan pekerjaan packing petasan seperti bekerja ditambang.”Menurut saya kalau (kerjanya ngepack) petasan ya hampir sama kaya tambang gitu, kan karena potensi terjadinya bencana kan tinggi,” ungkapnya. “Anak-anak tidak layak dipekerjakan pada pekerja yang berat seperri itu,” imbuh Rita.

Selanjutnya KPAI menyatakan secepstnya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengusut beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan persusahaan tersebut.”Kami akan berkordinasi dengan polisi berapa lama anak bekerja kemudian pabrik ini seperti apa dan bagaimana,” tukasnya.

Exit mobile version