KPAI : Diduga Eksploitasi Anak, Seorang Ibu Asal Sangatta Kaltim Ditahan Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang ibu bernama Ria Yanti, warga Sangatta, Kalimantan Timur (Kaltim), atas tuduhan eksploitasi terhadap anak kandungnya yang bernama Muhammad Eza Syahputra, 5 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, Ria Yanti sejak 2013 berupaya mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata. Pada 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu.

Perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan. Donatur itu meminta Ria Yanti untuk tidak lagi mem-posting foto si anak di Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat.

“Namun yang terjadi ibu ini tetap mem-posting dan meminta bantuan,” tutur Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 November 2017.

Saat itu, Ria Yanti dan anaknya sudah diboyong ke Jakarta oleh L dan tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Sikap Ria itu membuat L curiga dan melaporkannya ke kepolisian.

Diperiksa penyidik, bukti pun terkumpul. Ria Yanti benar masih menerima sumbangan donatur dari para dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi si anak di Facebook. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp230 juta.

Pemeriksaan pun berlanjut. Nyatanya transferan uang itu juga tidak digunakan semestinya. Mulai dari untuk keperluan sehari-hari, kredit handphone, hingga meminjamkan uang ke keluarganya. Tidak ada rupiah yang keluar untuk pengobatan anak.

“Bahkan untuk bermain judi togel. Ini tragis sekali,” jelas dia, dikutip dari Liputan6.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti hikmawatty menambahkan, dua unsur sudah terpenuhi, yakni si anak sudah mendapatkan perawatan dari pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, dari bukti polisi jelas Ria Yanti bersalah.

Maka itu, si anak tidaklah lagi perlu dekat orang tuanya karena mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari negara.

“Bukti yang ada bukan rekayasa. Dengan melihat pertimbangan itu, kita sepakat ini negara hukum, demi kepentingan anak lainnya, pidana itu harus dilaksanakan. Kami dukung yang dilakukan kepolisian menjalankan tugasnya,” ujarnya seperti dirilis Sindonews, Rabu 8 November 2017.

Pengacara sang ibu menuduh polisi telah melakukan kriminalisasi.

“Tuduhan itu jelas mengada-ada,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Boris Tampubolon, kepada Tempo.co, 8 November 2017.

Namun, pihal Polda Metro Jaya membantah jika disebut melakukan kriminalisasi terhadap Ria Yanti. Ria Yanti sudah sekitar tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara anak dan neneknya masih tinggal di hunian sementara milik Dompet Dhuafa.

Exit mobile version