KPAI Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak kepada seluruh KPAD

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Save the Children Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pedoman Nasional Keselamatan Anak yang dihadiri oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) se-Indonesia secara hybrid. Kegiatan ini digelar pada, Selasa (11/11/2025) di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan Kebijakan Keselamatan Anak diberbagai lembaga dan memastikan organisasi yang berinteraksi dengan anak memiliki sistem perlindungan yang aman dan terpadu.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa Pedoman Keselamatan Anak menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen perlindungan anak di berbagai lembaga, baik pemerintah, mitra, maupun masyarakat. 

“Setiap orang dewasa yang berinteraksi dengan anak baik pengasuh, tenaga kesehatan, maupun pengelola lembaga perlu memiliki kesadaran dan perilaku yang tepat. Pedoman ini hadir sebagai pengingat agar keselamatan anak selalu menjadi prioritas,” tegas Jasra.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan normatif yang diterapkan secara konsisten di seluruh KPAD dan lembaga layanan anak di indonesia. KPAI menekankan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya individu, melainkan seluruh lembaga yang berinteraksi dengan anak

Anggota KPAI sekaligus pengampu subkom kelembagaan KPAI Ai Rahmayanti, menyampaikan bahwa masih banyak anak mengalami kekerasan di lingkungan terdekatnya, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan. 

“Ini terjadi karena belum optimalnya penerapan prinsip keselamatan anak di lembaga atau organisasi yang memberikan layanan kepada anak, seperti panti asuhan, daycare, sekolah, maupun pesantren. Ia berharap hadirnya pedoman ini dapat mendorong setiap lembaga mampu menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memberikan rasa aman,” jelas Ai.

Ai menambahkan, Pedoman Keselamatan Anak merupakan dokumen internal lembaga  yang menjadi panduan untuk memastikan lembaga yang melayani anak, memiliki sistem perlindungan yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun berlandaskan Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dengan prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak. Pedoman ini memuat empat komponen kebijakan utama, yaitu penyadaran, pencegahan, pelaporan, dan penanganan..

“Selain itu, penting dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Keselamatan Anak yang berperan dalam pelaksanaan program penyadaran serta sistem pelaporan di lingkungan lembaga,” jelas Tata

Melalui penerapan pedoman ini, Tata berharap setiap lembaga yang memberikan layanan kepada anak dapat memperkuat sistem perlindungan internalnya sehingga mampu mencegah, merespons, dan menangani berbagai potensi risiko kekerasan terhadap anak secara efektif.

KPAI dan KPAD sebagai lembaga yang menerima pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak, menilai pedoman ini sangat dibutuhkan sebagai pengingat bersama akan pentingnya menjaga keselamatan anak di setiap situasi, pungkas Aira. (Ed:Kn)

Exit mobile version