KPAI Dorong Diversi Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum di Langkat dengan Pendekatan Perlindungan Anak

Dian Sasmita, Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Berhadapan dengan Hukum

Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penyelesaian kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diselesaikan melalui mekanisme diversi yang difasilitasi oleh oleh Pengadilan Negeri Stabat. Penyelesaian ini dinilai sebagai langkah tepat dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus tersebut bermula dari konflik antara orang dewasa yang kemudian menyeret anak ke dalam proses hukum. Anggota KPAI Dian Sasmita, menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, anak harus dipandang dalam konteks perlindungan, bukan semata sebagai pelaku, mengingat keterlibatan anak  tidak tidak terlepas dari dinamikan konflik orang dewasa. 

Berdasarkan koordinasi KPAI dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Langkat pada 14 Maret 2026, diketahui bahwa pendampingan terhadap anak telah dilakukan sejak adanya permintaan dari Polres Langkat pada 23 November 2025. Bapas telah mendampingi anak dan orang tua dalam seluruh proses hukum di tingkat kepolisian. Upaya diversi sebelumnya telah dilakukan pada tahap penyidikan dan kejaksaan, namun belum mencapai kesepakatan. 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 20 April 2026 melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Stabat, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan diversi. Perkara disepakati untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi ke proses pengadilan. 

KPAI menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak harus berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).  Pendekatan ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana yang berpotensi mempengaruhi pendidikan, kesehatan mental, dan perkembangan sosialnya, ujar Dian.

KPAI juga mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk konsisten menggunakan paradigma perlindungan anak dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak. Langkah yang dilakukan oleh PN Stabat dinilai sebagai praktik baik dalam penerapan keadilan restoratif. 

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh berorientasi pada pemidanaan semata, tetapi harus menjadi upaya bersama untuk memastikan masa depan anak tetap terjaga, pungkas Dian. (Ed:Kn)

Exit mobile version