KPAI Dorong DKI Terapkan Zonasi Murni di PPDB 2020

Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Zonasi pendidikan.  Payung hukum tersebut penting sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah.

KPAI mendorong Presiden segera menandatangani Peraturan Presiden tentang Zonasi Pendidikan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.  “Sebab untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antarkementerian, untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,” papar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Ada delapan kementerian dan lembaga yang memiliki peran penting dalam kesuksesan sistem zonasi. Di antaranya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Bappenas.

“Kemendagri diharapkan akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional,” papar mantan guru SMAN 13 Jakarta ini.

KPAI juga meminta pemerintah pusat dan daerah konsisten dan terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada di Indonesia. Sehingga tidak hanya fokus terhadap sekolah-sekolah yang dianggap unggul selama ini.

Sementara itu, terkait kecurangan yang terjadi sepanjang PPDB 2019, KPAI berharap pihak terkait yang memiliki kewenangan agar melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Salah satunya inspektorat agar memeriksa sejumlah pihak yang diadukan.

“Sehingga dapat dicarikan solusi, agar ke depan kasus yang sama dapat dicegah atau tidak terulang kembali,” kata mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta ini.

Agar pemerataan layanan di jenjang sekolah segera terealisasi, KPAI juga meminta pemerintah pusat untuk tak hanya melakukan zonasi pada siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan.

Setidaknya melibatkan delapan Kementerian/Lembaga. Di antaranya KemenPUPR yang harus membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, kemudian Kemenkeu sebagai penyedia anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan. Lalu Bappenas sebagai penyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan.

“Serta KemenPAN-RB yang akan menentukan pengendalian formasi guru,” imbuh mantan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini.

 

Exit mobile version