Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah memperkuat intervensi lintas sektor guna memastikan terpenuhinya hak kesehatan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya di Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, masih terdapat kesenjangan akses layanan kesehatan yang menyebabkan banyak anak menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan dasar, layanan pemulihan, serta perlindungan yang layak.
Dorongan tersebut disampaikan KPAI dalam audiensi bersama Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pada, Selasa (09/06/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah dengan tingkat kerentanan yang tinggi.
KPAI menilai persoalan kesehatan anak di wilayah 3T tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh kemiskinan multidimensi, keterisolasian geografis, keterbatasan tenaga kesehatan, hambatan administrasi, serta belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak.
Anggota KPAI, Sylvana Apituley, menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan masih terbatasnya akses anak terhadap layanan kesehatan yang berkualitas di berbagai daerah.
Salah satu perhatian KPAI adalah keterbatasan ketersediaan obat di sejumlah wilayah Papua, termasuk obat-obatan tertentu yang sulit diakses dan kerap harus diperoleh di luar fasilitas kesehatan. Selain itu, layanan terapi bagi anak penyandang disabilitas juga dinilai belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan anak dan keluarganya.
KPAI juga mencatat masih rendahnya cakupan imunisasi dasar lengkap di sejumlah wilayah Papua Pegunungan, antara lain Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, dan Nduga. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan tenaga profesional, termasuk psikolog klinis dan layanan kesehatan mental anak yang masih sangat terbatas.
“Hak kesehatan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Kesenjangan layanan kesehatan di wilayah 3T menunjukkan masih adanya anak-anak yang belum memperoleh akses layanan secara setara. Negara perlu hadir tidak hanya melalui pembangunan fasilitas, tetapi juga memastikan layanan tersebut benar-benar dapat diakses dan menjawab kebutuhan anak di daerah,” ujar Sylvana.
Selain akses layanan kesehatan, KPAI juga menyoroti meningkatnya konsumsi makanan dan minuman kemasan pada anak yang berpotensi memengaruhi kesehatan jangka panjang. Menurut KPAI, kondisi tersebut memerlukan respons kebijakan yang lebih sistemik melalui penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta program kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPAI Dian menyoroti tantangan penanganan anak korban kekerasan di luar Pulau Jawa yang masih menghadapi berbagai keterbatasan layanan.
KPAI menemukan bahwa belum meratanya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), minimnya psikolog klinis di rumah sakit daerah, serta masih adanya biaya layanan pendukung seperti visum menjadi hambatan dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan pemulihan yang cepat dan komprehensif.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menyampaikan komitmen Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPAI dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya di wilayah Papua.
Benjamin menegaskan bahwa pendekatan pelayanan kesehatan berbasis komunitas perlu terus diperkuat melalui pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat agar intervensi kesehatan dapat menjangkau wilayah dengan karakter sosial dan geografis yang kompleks.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak memerlukan kolaborasi multipihak. Saat ini sekitar 60 persen puskesmas telah mampu memberikan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah juga tengah memperkuat kesiapan rumah sakit serta menyusun regulasi yang mendukung layanan kesehatan bagi korban kekerasan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Kementerian Kesehatan menargetkan tersedianya minimal satu rumah sakit di setiap kabupaten/kota yang mampu memberikan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.
KPAI berharap hasil audiensi ini dapat mempercepat lahirnya kebijakan dan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak di wilayah 3T. Pemenuhan hak kesehatan, layanan pemulihan, dan perlindungan anak harus dapat dirasakan secara setara oleh seluruh anak Indonesia, tanpa dipengaruhi oleh kondisi geografis maupun tempat mereka dilahirkan.
“Setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, tumbuh optimal, dan mendapatkan perlindungan. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena ia lahir dan tinggal di wilayah yang sulit dijangkau,” tutup Sylvana. (Ed:Kn)













































