KPAI Dorong Kasus Siswi Kelas 5 SD yang Bakar Kelasnya Diselesaikan Kekeluargaan

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (setara SD) di Sukoharjo, Jateng yang membakar kelasnya tak diproses hukum. KPAI menyarankan agar dilakukan pendampingan pada siswi berinisial V tersebut. Siswi itu korban bullying teman-temannya.

“Diselesaikan kekeluargaan,” jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin (23/5/2016).

Niam menjelaskan, sesuai UU No 11 tahun 2012, bahwa usia pertanggungjawaban hukum pidana bagi anak adalah usia 12 tahun. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara hukum. Bila anak pada usia 12-14 tahun, bisa diproses tapi tak boleh ditahan.

“Harus diupayakan jalur mediasi,” tegas Niam.

V membakar kelasnya beberapa waktu lalu karena kesal diejek. Dia membakar gorden, tapi menyambar ke yang lainnya. Menurut Niam, jika keluarganya dari kalangan berada kerusakan bisa diganti.

“Kalau ortunya berada bisa memberi kompensasi,” tutup dia.

Exit mobile version