KPAI Dorong Kemendikbud Evaluasi dan Revisi Kebijakan PPDB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan evaluasi dan revisi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dorongan ini disampaikan Komisioner bidang Pendidikan Retno Listyarti, sebab pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran dalam pemenuhan hak anak.

Kata Retno, Kemendikbud diharap melakukan evaluasi dan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 tahun 2017 pasal 6 butir (a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: (a) berusia paling tinggi 15 tahun.

“Pembatasan usia maksimal 15 tahun berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri (pemerintah),” kata Rento dalam keterangan tertulis yang redaksi terima, Selasa (29/8/2017).

Hal ini disampaikan Retno, menyusul adanya kasus enam calon pendaftar yang mendaftar di SMPN 23 Kota Tangerang yang tidak diterima karena terganjal faktor usia, meski nilai mencukupi dan rumah berada di zona ring satu, terdekat.

Pembatasan usia maksimal ini, kata Retno mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP, karena ada kemungkinan seorang anak tidak naik kelas atau terlambat mendaftar sekolah saat memasuki usia SD. 

Retno juga mengaku, KPAI telah menyiapkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk melakukan evaluasi dan revisi pasal 6 butir (a) Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB tahun ajaran 2018/2019. Kara Retno, batasan usia maksimal bagi pendaftar SMP/SMA/SMK/Sederjat juga seharusnya ditiadakan.

“Terkait temuan, tugas KPAI sesuai dengan amanat Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelas Retno.

Exit mobile version