Jakarta, 24 Februari 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah harus dilakukan secara kolaboratif melalui penguatan Catur Pusat Pendidikan, yang melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Deklarasi dan Seminar Anti-Bullying di SDN Sungai Bambu 05, Jakarta Utara.
Menurut Aris, Sekolah tidak bisa dibiarkan menangangi persoalan bullying sendirian. Upaya pencegahan harus melibatkan peran aktif semua pihak agar anak merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam lingkungan pendidikan.
“Sekolah tidak boleh bekerja sendiri. Pencegahan dan penanganan bullying perlu dilakukan secara bersama melalui penguatan Catur Pusat Pendidikan. Keluarga membangun karakter, sekolah menanamkan nilai dan pengawasan, masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, dan media menghadirkan literasi serta narasi edukatif,” ujarnya.
KPAI menilai perundungan masih menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis, penurunan kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada tindakan menyakiti diri.
Di era digital, tantangan tersebut semakin kompleks dengan maraknya cyberbullying karena itu, KPAI menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang komprehensif, termasuk penguatan pendidikan karakter, literasi digital, serta penyediaan sistem pelaporan yang aman dan ramah anak.
Dalam forum seminar tersebut, KPAI mendorong sejumlah langkah strategis antara lain penguatan peran keluarga melalui komunikasi terbuka dengan anak dan mengajarkan empati serta melakukan pengawasan penggunaan gawai dan media sosial, penerapan sekolah ramah anak dan sistem pelaporan aman yang dilengkapi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang jelas dengan membentuk tim pencegahan kekerasan serta memastikan korban mendapat pendampingan psikososial, partisipasi masyarakat dan komite sekolah dalam menciptakan lingkungan sekitar sekolah menjadi ruang aman bagi anak dan bebas dari kekerasan fisik maupun verbal, serta peran media dan literasi digital dalam menyebarkan edukasi anti-perundungan tanpa mengeksploitasi kasus anak.
Aris juga mengapresiasi komitmen seluruh warga sekolah SDN Sungai Bambu 05 Jakarta Utara yang telah mendeklarasikan sekolah sebagai zona aman dan anti-perundungan. Menurutnya, deklarasi tersebut harus menjadi komitmen nyata yang diikuti langkah konkret dan pengawasan berkelanjutan.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen moral dan sosial yang harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Ke depan, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan serta mendorong pemerintah daerah agar memastikan setiap sekolah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui penguatan kolaborasi Catur Pusat Pendidikan, KPAI berharap tercipta lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkarakter, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, berdaya, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. (Ed:Kn)













































