KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (16/6). Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima, Senin (16/6), disebutkan bahwa kunjungan itu terkait laporan balik sejumlah oknum guru Jakarta Internasional School terhadap DE, orang tua korban dugaan kekerasan seksual JIS.

DE selaku orangtua terduga korban kekerasan seksual di sekolah JIS, telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke kepolisian. Namun, kini ia malah dilaporkan balik oknum guru JIS yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mendorong agar LPSK melindungi orang tua murid yang dilaporkan tersebut.

“KPAI mendorong LPSK agar melindungi pula orang tua terduga korban kekerasan seksual yang saat ini dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,” kata Erlinda.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli meminta agar pihak Polri memberikan perlindungan kepada setiap saksi atau korban dari serangan balik. Hal itu agar masyarakat tidak takut memberikan laporan atau kesaksian.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa saksi atau korban tidak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata atas kesaksiannya.

“Jika ternyata laporan terduga pelaku justru diutamakan, jangan harap ada partisipasi masyarakat dalam pengungkapan suatu tindak pidana,” kata Lili.

LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada DE.

Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti.

Exit mobile version