Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) menegaskan pentingnya penerapan pemberitaan ramah anak dalam konferensi pers policy brief yang digelar secara daring. Kegiatan ini menjadi ruang dialog bersama media untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam pemberitaan yang melibatkan anak sebagai korban, saksi, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pemaparannya, KPAI menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai faktor protektif bagi anak, namun juga dapat menjadi faktor risiko apabila pemberitaan tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Pemberitaan yang tidak sensitif dapat memicu stigma, menghambat pemulihan, hingga menimbulkan re-viktimisasi sekunder.
Anggota KPAI Dian Sasmita, menegaskan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak bukanlah pilihan etis yang dapat dinegosiasikan, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional yang harus menjadi batas utama dalam setiap pemberitaan terkait anak.
“Di tengah arus media digital, hak anak tetap harus ditempatkan di atas kepentingan komersial. Media perlu bergerak dari sekadar viral menjadi jurnalisme yang bertanggung jawab, empatik, dan berperspektif perlindungan anak,” ujar Dian.
APSIFOR menjelaskan bahwa paparan pemberitaan negatif terhadap anak dapat berdampak pada kesehatan mental, emosi, perkembangan sosial, dan dalam jangka panjang dapat memengaruhi proses pemulihan anak. Karena itu, APSIFOR mendorong penerapan trauma-informed journalism, ethic of care, dan pendekatan jurnalisme yang melihat situasi dari perspektif anak.
KND menambahkan bahwa pemberitaan ramah anak juga harus memberi perhatian khusus pada anak dengan disabilitas, yang kerap menghadapi pelanggaran privasi, stereotip, dan narasi belas kasihan dalam pemberitaan. KND menilai perlindungan terhadap anak dengan disabilitas harus menjadi bagian integral dari kebijakan dan praktik jurnalistik.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta media menyoroti sejumlah isu, antara lain dampak pemberitaan di media sosial, efektivitas regulasi yang ada, kebutuhan data pembanding, serta usulan agar perspektif anak dan disabilitas dimasukkan dalam uji kompetensi jurnalis. KPAI menyambut baik masukan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan advokasi lebih lanjut kepada Dewan Pers dan kementerian/lembaga terkait.
KPAI juga menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasi, pengawasan, dan penegakan di lapangan. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas pihak pemerintah, regulator, media, organisasi profesi, dan masyarakat untuk memastikan ruang digital dan ruang pemberitaan benar-benar aman bagi anak.
KPAI mengajak seluruh insan media untuk tidak menampilkan identitas, gambar, atau informasi yang dapat mengungkap anak secara langsung maupun tidak langsung. Media juga diharapkan menghindari judul sensasional, narasi yang mengeksploitasi empati publik, serta pemberitaan yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak.
KPAI menegaskan kembali bahwa pemberitaan ramah anak bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi masa depan anak Indonesia. (Ed:Kn)
