Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

    KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

    KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

    KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

    KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

    KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

    KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

    KPAI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah

    KPAI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah

    KPAI Dukung Deklarasi Madrasah dan Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Utara

    KPAI Dukung Deklarasi Madrasah dan Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Utara

    KPAI Dorong Budaya Sekolah Aman melalui Edukasi Anti-Bullying di SMAN 91 Jakarta Timur 

    KPAI Dorong Budaya Sekolah Aman melalui Edukasi Anti-Bullying di SMAN 91 Jakarta Timur 

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak di Sukabumi

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak di Sukabumi

    Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, KPAI: Seluruh Anak Adalah Korban

    Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, KPAI: Seluruh Anak Adalah Korban

    KPAI Kawal Kasus Kekerasan  Anak di Tual, Hak Korban Terpenuhi

    KPAI Kawal Kasus Kekerasan  Anak di Tual, Hak Korban Terpenuhi

    KPAI Dorong Kolaborasi Catur Pusat Pendidikan untuk Cegah Bullying di Sekolah 

    KPAI Dorong Kolaborasi Catur Pusat Pendidikan untuk Cegah Bullying di Sekolah 

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

    KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

    KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

    KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

    KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

    KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

    KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

    KPAI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah

    KPAI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah

    KPAI Dukung Deklarasi Madrasah dan Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Utara

    KPAI Dukung Deklarasi Madrasah dan Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Utara

    KPAI Dorong Budaya Sekolah Aman melalui Edukasi Anti-Bullying di SMAN 91 Jakarta Timur 

    KPAI Dorong Budaya Sekolah Aman melalui Edukasi Anti-Bullying di SMAN 91 Jakarta Timur 

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak di Sukabumi

    KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak di Sukabumi

    Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, KPAI: Seluruh Anak Adalah Korban

    Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, KPAI: Seluruh Anak Adalah Korban

    KPAI Kawal Kasus Kekerasan  Anak di Tual, Hak Korban Terpenuhi

    KPAI Kawal Kasus Kekerasan  Anak di Tual, Hak Korban Terpenuhi

    KPAI Dorong Kolaborasi Catur Pusat Pendidikan untuk Cegah Bullying di Sekolah 

    KPAI Dorong Kolaborasi Catur Pusat Pendidikan untuk Cegah Bullying di Sekolah 

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

Ditayangkan oleh Humas KPAI
11 Maret 2026
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
12 min read
0
KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

Sumber:Chatgpt.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, 11 Maret 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa perjalanan mudik Lebaran perlu memperhatikan keselamatan dan kenyamanan anak, mengingat tingginya mobilitas masyarakat serta berbagai risiko yang dapat dialami anak selama perjalanan. Setiap tahun, perjalanan mudik masih menyisakan berbagai risiko bagi anak, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kelelahan perjalanan, hingga anak terpisah dari orang tua di titik-titik keramaian, serta potensi kekerasan di ruang publik yang padat mobilitas masyarakat.

KPAI menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari praktik perjalanan mudik yang mengabaikan aspek keselamatan. Momentum mudik seharusnya menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak. Maka seluruh pihak perlu memastikan perjalanan yang aman, sehat, dan nyaman sehingga anak terlindungi dari berbagai risiko selama perjalanan.

Karena itu, KPAI menyerukan penguatan gerakan Mudik Ramah Anak dengan semangat: “Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi.”

Anak Indonesia dan Pentingnya Perlindungan

Perlindungan anak dalam mobilitas masyarakat seperti mudik menjadi sangat penting mengingat jumlah anak di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan data kependudukan, pada tahun 2025, jumlah anak Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 79,8 juta jiwa atau sekitar 28,65 persen dari total populasi. Jumlah ini menunjukkan bahwa anak merupakan bagian signifikan dari masyarakat Indonesia sehingga kebutuhan dan keselamatan mereka harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam penyelenggaraan transportasi dan fasilitas publik selama masa mudik.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menunjukkan bahwa anak semakin aktif dalam ruang digital. Survei menunjukkan sekitar 81,52 persen anak usia 7–17 tahun telah menggunakan telepon seluler, dan sekitar 55,94 persen aktif mengakses internet, sebagian besar untuk hiburan dan media sosial. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh di berbagai ruang kehidupan anak, termasuk ruang publik dan mobilitas sosial seperti perjalanan mudik.

KPAI Lakukan Koordinasi Persiapan Mudik 2026

Dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaraan mudik yang ramah anak pada tahun 2026, KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada Rabu, 11 Maret 2026. Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak selama periode mudik, termasuk aspek keselamatan transportasi, kesiapan fasilitas publik, serta layanan perlindungan anak di titik-titik mobilitas masyarakat. KPAI menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting agar kebijakan dan layanan publik selama masa mudik dapat memperhatikan kebutuhan serta keselamatan anak.

Dukungan Kebijakan Pemerintah untuk Mudik Aman dan Ramah Anak

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan mudik yang aman, lancar, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2026. Di antaranya adalah kesiapan operasi modifikasi cuaca oleh BMKG, pelaksanaan Operasi Ketupat oleh Polri pada 13–26 Maret 2026, serta penyediaan posko terpadu lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Polri, TNI, dan instansi terkait.

Pemerintah juga memastikan dukungan terhadap kelancaran mobilitas masyarakat melalui kebijakan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi aparatur sipil negara dan sektor swasta, kebijakan libur sekolah, pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan, serta kesiapan ruas tol fungsional dan pos layanan komunikasi di berbagai jalur mudik.

Di sektor transportasi dan layanan publik, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan pemudik, termasuk kesiapan lebih dari 31 ribu bus, ratusan kapal penyeberangan, ratusan pesawat, serta layanan kereta api antarkota. Selain itu, tersedia ribuan titik “Masjid Ramah Pemudik” di seluruh Indonesia yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat selama perjalanan.

Untuk mendukung aspek keselamatan, pemerintah juga menyiapkan sekitar 2.700 pos pelayanan kesehatan di jalur mudik, serta kesiapsiagaan tim SAR nasional selama periode 13 hingga 30 Maret 2026. Infrastruktur jalan nasional sepanjang lebih dari 47 ribu kilometer juga dipastikan dalam kondisi mantap untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pelayanan yang humanis dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Berbagai fasilitas seperti ruang laktasi, area bermain anak, fasilitas kesehatan di pos layanan, hingga rest area yang lebih ramah keluarga menjadi bagian dari upaya menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

KPAI menilai berbagai langkah tersebut merupakan upaya penting dalam memastikan bahwa kebijakan penyelenggaraan mudik tidak hanya berorientasi pada kelancaran arus transportasi, tetapi juga memperhatikan keselamatan serta perlindungan kelompok rentan, khususnya anak.

Evaluasi Mudik 2025 Menjadi Dasar Penguatan Mudik Ramah Anak 2026

Pada momentum mudik Lebaran 2025, KPAI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi agar perjalanan mudik memperhatikan aspek perlindungan anak, mulai dari penyediaan transportasi yang aman hingga fasilitas ramah anak di titik-titik transit.

KPAI juga melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik keberangkatan dan kedatangan pemudik, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Terminal Kampung Rambutan, Rest Area Tol Palimanan, serta beberapa program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

Memasuki mudik Lebaran 2026, KPAI juga merencanakan pengawasan di sejumlah titik mobilitas masyarakat antara lain:

  • Pelabuhan Merak – Bakauheni
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Tugu Yogyakarta
  • Bandara Halim Perdanakusuma
  • Bandara Yogyakarta International Airport (Kulon Progo)
  • Terminal Kampung Rambutan
  • Terminal Bungurasih Surabaya
  • Jalur Tol Trans Jawa
  • Jalur Tol Trans Sumatera

Dalam pengawasan tersebut, KPAI menekankan pentingnya:

  • transportasi yang layak dan aman bagi anak
  • penyediaan fasilitas ramah anak seperti ruang bermain dan ruang laktasi
  • pengawasan terhadap kapasitas penumpang
  • edukasi pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan
  • menyediakan hotline pengaduan atas tindakan kekerasan
  • penyediaan pos pengaduan yang terintegrasi dengan layanan perlindungan anak

Mobilitas Besar Mudik dan Risiko Keselamatan Anak

Mudik Lebaran merupakan salah satu mobilitas manusia terbesar di Indonesia. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Angkutan Lebaran Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen penduduk Indonesia. Tingginya mobilitas tersebut berbanding lurus dengan risiko keselamatan di jalan.

Data Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi ancaman serius selama periode mudik.

  • Mudik Lebaran 2024 : 2.152 kecelakaan lalu lintas dengan 324 korban meninggal dunia
  • Mudik Lebaran 2025 : 1.477 kecelakaan lalu lintas dengan 223 korban meninggal dunia

Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 31,37 persen kasus kecelakaan dan sekitar 32 persen korban meninggal dunia dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, sekitar 16 persen korban kecelakaan lalu lintas merupakan kelompok usia di bawah 17 tahun, yang menunjukkan bahwa anak-anak turut menjadi korban dalam berbagai peristiwa kecelakaan di jalan raya. Sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yakni lebih dari 70 persen dari total kejadian kecelakaan setiap tahun, menurut data Korlantas Polri.

Sementara itu, moda transportasi yang digunakan masyarakat untuk mudik antara lain:

  • mobil pribadi sekitar 33,69 juta orang
  • bus sekitar 24,76 juta orang
  • kereta api antar kota sekitar 23,58 juta orang
  • pesawat sekitar 19,77 juta orang
  • sepeda motor sekitar 12,74 juta orang

(Sumber: Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Angkutan Lebaran – Kementerian Perhubungan RI)

Kerentanan Anak Selama Perjalanan Mudik

Selain risiko kecelakaan lalu lintas, anak juga menghadapi sejumlah kerentanan lain selama masa mudik, antara lain:

  • Kelelahan perjalanan akibat perjalanan panjang dan kemacetan.
  • Anak terpisah dari orang tua (lost child) di terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, maupun rest area.
  • Keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar anak selama perjalanan, seperti waktu istirahat, makanan, dan akses fasilitas yang memadai.
  • Potensi kekerasan di ruang publik yang padat mobilitas masyarakat.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penyediaan fasilitas publik yang ramah anak serta sistem perlindungan yang responsif selama masa mudik.

Situasi Pelanggaran Hak Anak

Data pengaduan yang diterima KPAI menunjukkan bahwa anak Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak.

  • 2023: sekitar 3.883 pengaduan kasus pelanggaran hak anak
  • 2024: pengaduan masih berada pada angka ribuan kasus di berbagai klaster perlindungan anak
  • 2025: sekitar 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan lebih dari 2.000 anak menjadi korban

Situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian serius dalam seluruh ruang kehidupan anak, termasuk dalam situasi mobilitas massal seperti perjalanan mudik Lebaran.

Imbauan KPAI bagi Pemudik Sepeda Motor

KPAI juga memberikan perhatian terhadap keluarga yang melakukan perjalanan mudik menggunakan sepeda motor bersama anak. Bagi sebagian masyarakat, sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang paling mudah diakses dan terjangkau untuk pulang ke kampung halaman. Namun perjalanan jarak jauh dengan sepeda motor memiliki risiko tinggi, terutama bagi anak. KPAI memahami kondisi tersebut dan menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan anak selama perjalanan mudik.

“KPAI mengimbau para pemudik yang menggunakan sepeda motor bersama anak untuk benar-benar memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan anak selama perjalanan. Pastikan anak mendapatkan perlindungan yang memadai serta waktu istirahat yang cukup,” ujar Aris.

Perjalanan jarak jauh dapat membuat anak lebih rentan mengalami kelelahan, dehidrasi, maupun gangguan kesehatan, terutama jika perjalanan berlangsung dalam waktu yang lama dan kondisi lalu lintas padat. Karena itu, KPAI mengimbau para pemudik sepeda motor untuk:

  • memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan aman
  • menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai bagi anak
  • melakukan istirahat secara berkala selama perjalanan
  • memastikan anak mendapatkan makanan, minuman, dan waktu istirahat yang cukup

KPAI juga mendorong pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan pemangku kepentingan di jalur mudik untuk memperkuat dukungan bagi pemudik sepeda motor, antara lain dengan:

  • menyediakan tempat istirahat yang layak, bersih, dan ramah anak di sepanjang jalur mudik
  • memastikan ketersediaan fasilitas sanitasi dan ruang istirahat keluarga
  • menyediakan posko pelayanan dan kesehatan yang mudah diakses oleh pemudik bersama anak

Tujuh Rekomendasi KPAI Menjelang Mudik

Untuk memastikan perjalanan mudik yang aman bagi anak, KPAI menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan:

  1. Memperkuat kampanye nasional Mudik Ramah Anak yang menekankan keselamatan anak, termasuk anak disabilitas selama perjalanan.
  2. Mendorong keselamatan dan kenyamanan anak bagi keluarga yang melakukan perjalanan mudik menggunakan sepeda motor, melalui edukasi keselamatan perjalanan serta penyediaan fasilitas istirahat yang memadai di jalur mudik.
  3. Menyediakan fasilitas ramah anak di transportasi publik, seperti ruang laktasi, ruang keluarga, dan area aman bagi anak di terminal, stasiun, dan bandara.
  4. Memperkuat pengamanan di titik keramaian mudik, termasuk sistem penanganan cepat bagi anak yang terpisah dari orang tua.
  5. Melengkapi posko mudik dengan layanan perlindungan anak yang terintegrasi dengan sistem pengaduan dan penanganan darurat serta penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan seksual selama perjalanan.
  6. Melakukan sosialisasi informasi peringatan dari BMKG dan aparat terkait mengenai daerah rawan kecelakaan serta potensi cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi perjalanan.
  7. Mengimbau orang tua untuk mempersiapkan kebutuhan anak selama perjalanan, termasuk makanan, minuman, waktu istirahat, serta perlengkapan keselamatan agar anak tetap nyaman, aman, dan terlindungi.

Mudik Harus Aman bagi Anak

KPAI menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Mudik Ramah Anak membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, operator transportasi, aparat keamanan, dunia usaha, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak.

“Anak merupakan kelompok paling rentan dalam perjalanan mudik. Karena itu negara, masyarakat, dan keluarga harus memastikan setiap anak yang melakukan perjalanan mudik berada dalam kondisi aman, nyaman, dan terlindungi,” tutup Aris. (Ed:Kn)

 


Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • SAPA : Hotline 129, WhatsApp 08111 129 129
  • Pengaduan KPAI : WhatsApp  0811-1002-7727
Sebelumnya

KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

TERKAIT

KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

6 Maret 2026
20
KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

4 Maret 2026
34
KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

3 Maret 2026
32
KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

2 Maret 2026
48
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

11 Maret 2026
KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

6 Maret 2026
KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

4 Maret 2026
KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

3 Maret 2026
KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

2 Maret 2026

BERITA LAINNYA

KPAI Dorong Mudik Ramah Anak 2026 – Semua Aman, Semua Nyaman, Semua Terlindungi

KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

KPAI–DPRD Sumbar Bahas Penguatan Perlindungan Anak

KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

KPAI Lepas Ketua hingga Prosesi Pemakaman di Denanyar, Jombang

KPAI Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas