KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

Foto: KPAI, 2025

Bitung, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan Pusat Kreativitas Anak (PKA) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagai ruang-ruang alternatif pemenuhan hak anak, terutama dalam mendukung tumbuh kembang anak, belajar, berkreasi dan mengekspresikan dirinya secara sehat maupun menyenangkan di luar ruang kelas formal.

“Setidaknya ada dua hal dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak saat ini, pertama memastikan partisipasi anak dalam kegiatan yang sesuai minat dan bakatnya, kedua memperkuat literasi digital dengan disertai pembatasan akses agar anak tidak terpapar resiko konten kekerasan di dunia digital,” ucap Aris Adi Leksono, Anggota KPAI saat melakukan pengawasan ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (23/05/2025).

Pemanfaatan waktu luang yang positif dapat memberikan dampak yang besar terhadap fisik, mental dan sosial anak. PKA di Bitung menjadi contoh baik dalam mendukung pemenuhan hak tersebut, ujar Aris.  

Hengky Honandar, Walikota Bitung, turut menegaskan bahwa keberadaan gedung kesenian, perpustakaan kreatif, hingga adanya komunitas seni, komunitas seni menjadi wadah ekspresi positif bagi anak-anak dalam menyalurkan kegiatannya seperti vocal group, pidato, literasi karya, tulisan ilmiah, menanam pohon, hingga seni pertunjukan dan olahraga ini telah menjadi simbol kegiatan positif dan edukatif.  bagi anak-anak dalam penyelenggaraan pemenuhan haknya Kegiatan ini tidak hanya mendorong kreativitas, tetapi juga nilai kebersamaan, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

Bitung, yang dinobatkan sebagai Kota Kreatif Dunia oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024 menunjukkan bahwa pendekatan berbasis seni dan budaya efektif dalam pembangunan karakter anak di era digital.

Namun demikian, KPAI mencatat beberapa  tantangan, dalam pengelolaan PKA, seperti belum optimalnya struktur pengelola, belum adanya program yang terukur, kekurangan SOP layanan, sarana prasarana yang belum sepenuhnya ramah anak, kurangnya kebijakan keselamatan, keterbatasan anggaran, serta minimnya kolaborasi dengan dunia usaha.

Aris menegaskan bahwa tata kelola PKA harus dimaksimalkan dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), agar fasilitas tersebut dapat diakses oleh seluruh anak tanpa diskriminasi, termasuk anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

KPAI berharap penguatan sinergi lintas sektor dan pelibatan anak dalam perencanaan dan pelaksanaan program menjadi langkah penting menjadikan Bitung sebagai model kota yang aman, sehat, kreatif dan inklusif bagi anak.

“PKA bukan sekedar ruang alternatif, tetapi bagian dari kebutuhan pokok dalam tumbuh kembang anak di era digital. Pemanfaatan waktu luang melalui budaya dan seni adalah bentuk pendidikan karakter berkelanjutan,” tutup Aris. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version