Jakarta, 14 Maret 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonessia (KPAI) mendorong pemerintah, untuk memperbanyak konten serta akun digital yang edukatif, kreatif, dan menghadirkan hiburan sehat bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting sebagai tindak lanjut atas kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026.
KPAI menilai, pembatasan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual daring, kecanduan digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Namun demikian, KPAI menegaskan bahwa pembatasan tersebut harus diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak. Anak tetap membutuhkan ruang untuk berekspresi, belajar, serta memperoleh hiburan yang positif.
“Pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi harus diikuti dengan penguatan ekosistem digital ramah anak. Kita tidak boleh membuat anak kehilangan ruang dunianya di era digital, tetapi justru menghadirkan ruang yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Kawiyan, Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Untuk itu, KPAI mendorong kementerian dan lembaga terkait agar berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, komunitas kreator, lembaga penyiaran, serta industri teknologi. Kolaborasi ini diperlukan untuk menghadirkan konten yang tidak hanya menarik tetapi juga mendidik dan membangun karakter anak. Konten yang dikembangkan dapat berupa program edukasi, cerita inspiratif, permainan edukatif, eksperimen sains sederhana, hingga hiburan kreatif yang mampu menumbuhkan imajinasi dan nilai-nilai positif pada anak.
Selain penguatan ekosistem digital, KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat mengakses ruang digital. Pendampingan yang tepat menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan seimbang.
KPAI berharap kebijakan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak Indonesia secara optimal. Dengan semakin banyaknya konten digital yang ramah anak, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan potensi.
KPAI juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja keras serta dukungan dari seluruh kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan terkait. (Ed:Kn)
