KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa seluruh anak yang menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme harus dipulihkan, dilindungi, dan diproses sesuai prinsip keadilan restoratif. KPAI menekankan bahwa penanganan anak dalam kasus ini wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan pendampingan yang manusiawi sepanjang proses hukum.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 AT Polri dan seluruh pemangku kepentingan yang berhasil mengungkap praktik perekrutan anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (19/11/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 AT Polri, terungkap 110 anak berusia 10–18 tahun telah direkrut dan dieksploitasi oleh jaringan terorisme. Anak-anak tersebut tersebar di 23 provinsi dan direkrut melalui media sosial, gim daring, hingga situs tertentu, sehingga memperlihatkan tingginya kerentanan anak terhadap paparan ekstremisme di ruang digital.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban jaringan terorisme, harus dilaksanakan pada ketentuan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan terhadap anak korban jaringan terorisme wajib mengikuti prinsip dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yakni mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memprioritaskan upaya diversi, serta menerapkan keadilan restoratif.

“Kami berharap anak-anak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta memperoleh pendampingan yang memadai selama seluruh proses hukum berjalan,” ujar Margaret Aliyatul Maimunah. 

Ia juga menekankan pentingnya penguatan support system dari orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat. Peran mereka sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Margaret menambahkan, masyarakat memiliki peran besar dalam mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh jaringan terorisme.

Sementara itu, Kepala BNPT, Eddy Hartono, menyampaikan bahwa BNPT telah membentuk Satgas Kontra Radikalisasi untuk memantau ruang digital yang diakses anak, guna mencegah paparan konten dan aktivitas terorisme.

“Ia menegaskan bahwa fenomena rekrutmen online terhadap anak bukan hanya menjadi ancaman bagi Indonesia, tetapi juga tantangan global yang membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Prinsip keadilan restoratif dan pemulihan menyeluruh menjadi pedoman utama dalam penanganan anak di bawah umur dalam kasus ini, agar hak-hak mereka tetap terlindungi dan masa depan mereka dapat dipulihkan.

Exit mobile version